Trump Batasi Perjalanan Warga Dari 41 Negara

Lifestyle

April 3, 2025

Zachary Jonah

Suasana Bandara International Washington DC. (credits: pexels)

PEMERINTAHAN Trump sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan besar-besaran bagi warga dari 41 negara. Kebijakan ini adalah sebagai bagian dari larangan baru terkait imigrasi.

Mengutip Reuters, daftar ke-41 negara yang masuk dalam “memo internal” ini, mungkin saja masih ada perubahan. Dan, bahwa kebijakan ini belum “ketok palu”, dan bahwa itu belum disetujui oleh pemerintah, termasuk Sekretaris Negara Amerika Serikat, Marco Rubio.

Memo internal ini mencantumkan total 41 negara yang dibagi menjadi tiga kelompok terpisah.

Pertama adalah penangguhan visa penuh. Yakni; Kuba, Iran, Libya, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Venezuela, dan, Yaman.

Kedua, penangguhan visa parsial bagi turis, pelajar dan beberapa visa lainnya. Yakni; Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, dan, Sudan Selatan.

Protes terhadap kebijakan “Travel Ban”. (credits: pexels)

Ketiga, yakni negara-negara yang direkomendasikan untuk penangguhan sebagian jika mereka tidak mengatasi kekurangan. Seperti; Angola, Antigua dan Barbuda, Belarus, Benin, Bhutan, Burkina Faso, Cabo Verde, Kamboja, Kamerun, Chad, Republik Demokratik Kongo, dan, Dominika.

Selanjutnya; Guinea Khatulistiwa, Gambia, Liberia, Malawi, Mauritania, Pakistan, Republik Kongo, Saint Kitts dan Nevis, Santo Lucia, Sao Tome dan Principe, Sierra Leone, Timor Leste, Turkmenistan, dan, Vanuatu.

Trump mengeluarkan perintah eksekutif pada tanggal 20 Januari 2025, yang mengharuskan pemeriksaan keamanan intensif terhadap setiap orang asing yang ingin masuk ke AS. Tujuannya adalah untuk mendeteksi ancaman keamanan nasional.

Perintah itu mengarahkan beberapa anggota kabinet untuk menyerahkan daftar negara-negara tempat asal perjalanan yang harus sebagian atau sepenuhnya ditangguhkan, karena “sangat kekurangan pemeriksaan dan penyaringan”, pada tanggal 21 Maret lalu.

Arahan Trump ini adalah bagian dari tindakan keras imigrasi yang ia luncurkan pada awal masa jabatan keduanya.

Trump mempratinjau rencananya dalam pidato Oktober 2023, dan berjanji untuk membatasi orang-orang dari Jalur Gaza, Libya, Somalia, Suriah, Yaman dan “dari tempat-tempat lain yang mengancam keamanan kita”.

Kebijakan ini mengingatkan kembali pada larangan yang hampir sama, semasa jabatan pertama Presiden Donald Trump.

Yakni larangan terhadap pelancong dari tujuh negara mayoritas Muslim. Sebagai kebijakan yang melalui beberapa iterasi sebelum disahkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018.

Segera setelah ia menjadi presiden pada Januari 2021, Presiden Joseph R. Biden Jr. mengeluarkan mandat untuk mencabut larangan perjalanan dari pemerintahan Trump ini.

Biden menyebut larangan perjalanan itu sebagai “telah menoda hati nurani nasional” dan “tidak konsisten dengan sejarah panjang Amerka Serikat yang menyambut orang-orang dari seluruh agama dan kepercayaan”.*

avatar

Redaksi