Warga Bungo Terafiliasi NII

Daulat

March 9, 2025

Achmad Wicaksana/Kota Jambi

Peta Kecamatan Pelapat Kabupaten Bungo Provisi Jambi. (credits: wiki maps)

PENGURUS Yayasan Berkah Peduli Umat (YBPU) yang bertempat di di Desa Baru Pelepat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo Provinsi Jambi diduga terafiliasi kelompok Negara Islam Indonesia (NII) faksi KW 9. Tim Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri dan Tim Terpadu (Timdu) melakukan pertemuan dengan pengurus yayasan pada Sabtu (1/3).

“Timdu telah bertemu dengan pengurus yayasan, yang adalah sepasang suami istri, bernama; Indrayanto dan Kamtini,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, mengutip Tribun Jambi, belum lama ini.

Pemerintah, melalui Timdu, katanya, telah meminta komitmen Indrayanto dan Kamtini untuk tidak terlibat lagi di yayasan, ataupun dengan kelompok jaringan NII.

“Keduanya bersedia membuat surat pernyataan bahwa mereka telah keluar dan tidak terlibat lagi dengan yayasan yang terafiliasi kelompok NII ini,” katanya.

Sudirman mengatakan telah dibentuk Timdu tingkat kabupaten untuk melakukan pendalaman terhadap yayasan yang terafiliasi dengan kelompok NII ini. Tujuan akhir dari pembentukan Timdu, katanya, adalah membubarkan 15 yayasan yang terafiliasi dengan kelompok NII.

Indrayanto dan Kamtini tinggal di kantor YBPU. Mereka bertugas menjaga yayasan. Seperti; membersihkan Yayasan, dan juga membantu kegiatan santunan terhadap anak yatim piatu dan orang lansia.

YBPU memiliki kegiatan rutin. Yakni, mengadakan santunan untuk anak yatim piatu dan lansia yang berada di sekitar kantor yayasan, setiap hari Jumat. Mereka diberi santunan sekitar 30 orang dengan nominal santunan IDR 25.000 per orang.

Pasangan Indrayanto dan Kamtini telah menetap di Desa Baru Pelepat sejak tahun 2009 lalu. Indrayanto berasal dari Desa Bedeng 8, Kabupaten Kerinci. Sedangkan Kamtini berasal dari Desa Sumber Mulya, Kabupaten Bungo.

Indrayanto adalah pekebun sawit. Sedangkan Kamtini adalah ASN yang bertugas sebagai di SMPN 4 Pelepat.

Pasangan Indrayanto dan Kamtini bergabung di YBPU sejak tahun 2021 hingga pertengahan tahun 2023. Keduanya diajak oleh Pengurus Yayasan AJI Cabang Bungo, bernama Ainun. 

Saat itu, Kamtini sedang melaksanakan PPG pra jabatan di Kota Bungo, dan tidak memiliki tempat tinggal. Selanjutnya, Ainun, menawarkan kepada Kamtini untuk tinggal di kantor YBPU, untuk menjaga dan membantu kegiatan yayasan.

Keluarga Kamtini dan Ainun telah lama saling kenal. Mereka berasal dari desa yang sama.

Jembatan batang Senamat, Pelepat, Kabupaten Bungo, sekitar tahun 1930. (credits: Universiteit Leiden)

Pun, Ainun yang bertempat tinggal di Dusun Rantau Keloyang ini adalah “artis dusun”. Kebetulan, Ainun sering tampil di Desa Baru Pelepat.

Tetapi, Indrayanto dan Kamtini tidak pernah terlibat mencari sumbangan ataupun mengedarkan Kotak Amal. Tugas mereka hanya menunggu donatur yang datang ke kantor YBPU. YBPU memiliki kotak-kotak amal yang telah diedarkan di beberapa tempat di Kabupaten Bungo.

Indrayanto dan istri keluar dari yayasan pada pertengahan tahun 2023.  Sebab, yayasan tidak lagi memiliki donator. Selain itu, yayasan juga tidak mendapatkan izin operasional dari Dinas Sosial Bungo.

Indrayanto dan Kamtini mengetahui bahwa namanya masuk dalam struktur yayasan, dan mengenal beberapa nama pengurus yayasan. Sebagian besar dari mereka adalah keluarga besar Ainun.

Karyani, yang adalah pembina YBPU, adalah kuliah Kamtini ketika di Kota Jambi.

Sebelumnya, sebanyak 256 orang yang terafiliasi dengan kelompok NII telah melakukan Cabut Baiat dan Ba’iat Ikrar Setia kepada NKRI di lapangan Mapolda Jambi, Kamis (25/07) tahun 2024 lalu. Mereka berasal dari beberapa kabupaten di Provinsi Jambi.

Tujuan dari Ba’iat Ikrar Setia kepada NKRI ini, mengutip Pemkot Jambi, adalah untuk mengembalikan pemahaman kepada eks kelompok NII terhadap nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepala Bidang Anjangtama Penindakan Densus 88, Toriq Triono mengatakan terdapat dua kelompok NII di Provinsi Jambi. Yakni; KW9 dan MYT, yang mulai masuk di wilayah Siulak, Kabupaten Kerinci pada tahun 1987.

NII dinyatakan sebagai organisasi terlarang, berdasarkan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) nomor: 12/Pen.Pid/2023/PN.Jkt/Pst pada tanggal 14 November 2024.

Gerakan NII ini dipelopori oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo pada tanggal 7 Agustus 1949 di Jawa Barat, dengan tujuan mendirikan Negara Islam di Indonesia.

Mengutip Psikologi Universitas Indonesia, masih ditemukannya pecahan-pecahan NII memperlihatakan terdapatnya kecenderungan individu yang kuat untuk mempertahankan ideologi agama yang bersifat radikal.

Dorongan psikologis yang melatarbelakangi bergabungnya seseorang dalam gerakan makar, terdiri dari keinginan untuk meraih kebermaknaan melalui gerakan agama, narasi ideologis yakni politisasi agama yang ekstrem, dan lingkungan sosial yang radikal.*

avatar

Redaksi