Pornografi Anak Di Grup Facebook
Hak Asasi Manusia
May 22, 2025
Mahendra Wisnu

Ilustrasi anak-anak perempuan. (credits: pexels)
POLISI menangkap enam pelaku kejahatan seksual terhadap anak, melalui dua grup di Facebook, yakni “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”.
Dari dua grup di Facebook ini, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang tersangka pornografi anak yang terlibat dalam dua grup ini. Keenamnya adalah; DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan keenam tersangka itu ditangkap di wilayah berbeda. Yakni di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.
Berdasarkan perannya, katanya, DK berperan sebagai member atau kontributor aktif dalam grup Facebook “Fantasi Sedarah”. DK, melalui akun Facebook bernama “Alesa Bafon” dan “Ranta Talisya” juga telah menjual konten pornografi anak di grup ini.
DK menjual 20 konten video dengan harga IDR 50.000, dan, 40 konten video ataupun foto seharga IDR 100.000. Selanjutnya, konten-konten itu dibeli oleh member lainnya.
Sedangkan tersangka MR adalah admin atau kreator grup yang membuat grup Facebook “Fantasi Sedarah”. MR adalah pemilik akun Facebook “Nanda Chrysia”.
Grup Facebook “Fantasi Sedarah” dibuat pada Agustus 2024. Adapun tujuan dari grup ini adalah untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain.
Dari ponsel milik pelaku, juga ditemukan 402 gambar dan 7 video yang bermuatan ponografi.
Lalu; MS, MJ, MA adalah kontributor aktif di dalam grup Facebook “Fantasi Sedarah”. Dan, KA adalah member dan kontributor aktif dalam grup Facebook “Suka Duka”.

Ilustrasi korban kekekerasan seksual. (credits: pexels)
“Tersangka MJ adalah DPO Polresta Bengkulu, dengan kasus perbuatan asusila terhadap empat korban anak,” katanya, mengutip CNN Indonesia, Rabu (21/5).
MJ, katanya, telah melakukan kejahatan seksual terhadap anak dari tetangganya yang berusia 7 tahun. MJ melakukannya sebanyak tiga kali, dan perbuatan ini direkam menggunakan ponsel, untuk selanjutnya diunggah di grup Facebook.
Sedangkan tersangka MS, telah membuat foto dan video yang bermuatan melanggar kesusilaan kepada anak korban yang telah dilakukan pencabulan.
Sementara tersangka MA adalah pemilik akun Facebook “Rajawali”. Dari ponsel MA, polisi menemukan 66 gambar dan 2 video yang mengandung unsur pornografi anak.
Adapun tersangka KA adalah pemilik akun Facebook “Temon Temon”. KA mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten itu di grup Facebook “Suka Duka”.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis.
Yakni; Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang “Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)”. Serta, Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang “Pornografi”.
Lalu, Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang “Perlindungan Anak”. Dan, Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang “Tidak Pidana Kekerasan Seksual”.
Kenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda masimal IDR 6 miliar.*

