Pledoi Bahusni : Atas Nama Masyarakat Desa Sumber Jaya

Hak Asasi Manusia

November 18, 2023

Junus Nuh/Sengeti

Masyarakat Desa Sumber Jaya yang memberikan dukungan kepada Bahusni di PN Sengeti, Rabu (16/11). (photo credits : Junus Nuh/amira.co.id)

“SAYA duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di PN Sengeti atas nama 293 anak yang masih duduk di bangku sekolah di Desa Sumber Jaya. Saya hadir di persidangan ini juga atas nama 182 balita yang masih butuh asupan gizi yang sehat dan pendidikan ke depannya.”

Ini adalah kutipan dari paragraph pertama di halaman ke-dua dari enam halaman pledoi yang dibacakan oleh Bahusni, Ketua Serikat Tani Kumpe (STK) di PN Sengeti, Rabu (19/11).

Ini juga adalah kalimat terakhir yang ia bacakan sore itu. Sebab, ia tidak mampu lagi untuk membaca lanjutannya. Ia menangis.

Sekitar hampir 5 menit, sidang terhenti. Dan ketika majelis hakim meminta ia melanjutkan membaca lembaran pledoi, Bahusni berkata, “Saya tidak sanggup lagi, Yang Mulia.”

Ruang sidang Cakra tiba-tiba sunyi. Para pengunjung berusaha menahan air mata yang hendak turun menetes dari pelupuk mata.

Sementara di luar pagar gedung tempat mencari keadilan itu, masyarakat Desa Sumber Jaya tengah membacakan tahlil, setelah mereka membaca Surat Yasin bersama-sama. Sebagai bentuk dukungan untuk Bahusni.

Semua bukanlah sandiwara. Sebab aku meliput persidangan ini sejak awal, berulang kali.

Dan, nuansa religius adalah nafas bagi masyarakat tiga dusun yang tergabung dalam satu desa ini. Sehingga, budi pekerti adalah utama.

Bahusni, didakwa melanggar Undang-Undang Perkebunan, atas laporan PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL).

Surat Kementrian ATR/BPN terkait HGU PT FPIL di Kecamatan Kumpeh Ulu. (photo credits : Junus Nuh/amira.co.id)

Bahusni, jika mengacu pada dictionary.cambridge.or, adalah in abstentia, dengan arti while the person involved is not present.

Dengan arti bahasa Indonesia : Ia tidak ada di sana.

Begitulah senyatanya. Dari pernyataan puluhan saksi di persidangan, baik itu dari pihak PT FPIL ataupun masyarakat desa, tak satupun yang menyatakan pernah melihat Bahusni berada di areal konflik itu.

Tetapi, persidangan dakwaan pidana ini berusaha untuk membuktikan bahwa Bahusni adalah dalang dari aksi pendudukan dan pemanenan di areal seluas areal 322 hektare di Desa Sumber Jaya Kecamatan Kumpe Ulu Kabupaten Muarojambi itu. Yang kerap dinyatakan oleh pihak perusahaan adalah termasuk sebagai Hak Guna Usaha (HGU) PT FPIL, meskipun sesungguhnya tidak ada pada aplikasi “Sentuh Tanahku” milik kementrian ATR/BPN. 

Dan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan tiga pekan lalu : satu tahun penjara untuk Bahusni.

Pada tanggal 19 Oktober 2023, kementrian ATR/BPN menyurati Kanwil BPN Provinsi Jambi dengan surat nomor HT.01/1641-400 16/X/2023. Surat dengan hal  : penolakan penerbitan HGU PT FPIL di Kecamatan Kumpeh Ulu itu menyatakan, “melakukan penelitian terhadap permasalahan yang dimaksud dan mengupayakan penyelesaiannya.”

“Ini adalah alat bukti baru, dan telah kami berikan ke PN Sengeti,” kata Fransdoddy Tarumanegara, koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) wilayah Jambi.

Surat ini adalah penegasan dari surat  dari kementrian ATR/BPN sebelumnya, dengan surat nomor HT.01/681-400 19/V/2023 kepada Kanwil BPN Provinsi Jambi tertanggal 19 Mei 2023, dengan bahasa dan maksud yang hampir sama.

Demikianlah makna dari mencari keadilan yang sesungguhnya. Yang harus dilakoni oleh Bahusni dan warga Desa Sumber Jaya. Untuk kedua kalinya, lagi lagi, di PN Sengeti. Dengan objek persoalan yang sama, tetapi dengan dakwaan yang berbeda.*

avatar

Redaksi