Pelaku Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi Diminta Menyerahkan Diri

Ekonomi & Bisnis

February 18, 2024

Achmad Wicaksana/Kota Jambi

Petugas menyemprotkan untuk membubarkan masa, pada demonstrasi supir truk batu bara 22 Januari lalu. (credits : citizen journalist)

KASUBDIT III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Muhammad Aulia Nasution, mengatakan enam identitas pelaku pengrusakan Kantor Gubernur Jambi telah dikantongi dan akan ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan pemeriksaan saksi, olah TKP, dan hasil gelar perkara.

Meskipun ia tidak merinci peran-peran dari keenam tersangka, namun, diperkuat dengan alat bukti seperti rekaman video.

Meskipun hingga kini, penyidik belum melakukan upaya pemanggilan, tetapi, katanya, polisi meminta kepada para pelaku untuk menyerahkan diri.

“Jika tidak, maka akan ada upaya paksa,” katanya, baru-baru ini.

Sementara itu Sekda Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan, terkait pengrusakan kantor gubernur Jambi, ketua Komunitas Sopir Angkutan Batu bara (KS Bara) Tursiman, perlu dipanggil oleh pihak kepolisian. Juga perlu diperiksa, korlap dalam aksi ini.

“Dia yang bertanggung jawab,” katanya belum lama ini.

Aksi demonstrasi yang dilakukan supir truk batu bara di kantor Gubernur Jambi pada 22 Januari 2024 lalu berujung pada kericuhan. Banyak kaca jendela yang pecah akibat lemparan batu, juga fasilitas lainnya. Kerugian diperkirakan mencapai IDR 600 juta.

Sudirman mengatakan, Ketua KS Bara,Tursiman akan dipanggil pihak kepolisian setelah pelaksanaan Pemilu.

“Persoalan ini sudah masuk ke wilayah hukum, dan adalah kewenanagan penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan,” katanya.

Pemprov Jambi telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Dimana pihak kepolisian akan menyelesaikan laporan Pemprov Jambi terkait perusakan itu.

Sehingga, katanya, perbaikan kantor Gubernur Jambi yang sudah rusak akan dilakukan setelah persoalan ini selesai. Sebab, spot-spot yang rusak itu adalah bukti secara hukum.

“Tidak ada pencabutan laporan dari Pemprov Jambi. Dan harus diselesaikan secara hukum,” katanya.

Sejauh ini, angkutan batu bara tidak lagi menganggu para pengemudi Jalan Nasional. Seiring dengan penstopan angkutan sejak dari mulut tambang menuju Pelabuhan Talang Duku.

Pemilik tambang diminta untuk melakukan pengiriman melalui jalur sungai. Sebab, jalur khusus yang seharusnya digunakan truk angkut batu bara, sejauh ini masih belum dapat digunakan.*

avatar

Redaksi