Operasi Transisi Gender? Bahaya!

Lifestyle

April 10, 2026

Zachary Jonah

Ilustrasi operasi medis. (credits: Pexels)

KENDATI secara norma sosial hingga hari ini masih diperdebatkan, namun ada individu yang memillih untuk melakukan genital surgery (operasi transisi gender). Pilihan, yang terkesan liberal ini, kerap dikaitkan dengan wacana “kebebasan untuk menentukan pilihan” yang seringkali juga dihubungkan dengan “hak atas tubuh”.

Pemilihan operasi transisi gender dilakukan oleh orang yang merasa bahwa gendernya berlawanan dengan jenis kelamin biologisnya. Seperti, misalnya, seorang yang terlahir pria, tetapi merasa bahwa jati dirinya adalah wanita, dan juga sebaliknya.

Di Indonesia, Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang “Kesehatan” pada Pasal 69 ayat 1 menyebutkan bahwa bedah plastik dan rekonstruksi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.

Sementara pada Pasal 2 di undang-undang yang sama, menyebutkan bahwa bedah plastik dan rekonstruksi tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak ditujukan untuk mengubah identitas.

Operasi transisi gender, mengutip Alodokter, terdapat banyak jenisnya. Dan setiap operasi memiliki beberapa tahapan.

Yakni, umumnya; dimulai dengan evaluasi kesehatan mental, lalu terapi hormonal, dan selanjutnya adalah genital surgery.

Lukisan “Adam und Eva im Paradies” karya Lucas Cranach the Elder. (credits:  Gemaldegalerie Berlin)

Namun, seluruh tindakan medis itu, termasuk operasi, tentu saja memiliki resiko komplikasi. Beberapa komplikasi dari tindakan genital surgery, diantaranya, adalah; infeksi pasca operasi, perdarahan, kehilangan alat kelamin dan bagian tubuh yang dioperasi, dan, gangguan pada sekitar kelamin.

Pun, juga termasuk adanya efek samping dari terapi hormonal yang dijalani.

Selain itu, juga terdapat kemungkinan munculnya konflik psikis. Sebab operasi ini bersifat permanen.

Maka jika di kemudian hari seseorang yang telah melakukan operasi menginginkan kembali ke jenis kelamin biologisnya, tentu akan sangat sulit untuk dilakukan.

Sebab, keputusan untuk melakukan operasi diinginkan oleh pasien itu sendiri.

Berikut ini adalah gangguan kesehatan yang perlu diwaspadai setelah melakukan prosedur transisi gender. Yakni; kemandulan (infertilitas), pengeroposan tulang, tekanan darah tinggi, perubahan metabolisme tubuh, kenaikan berat badan yang berlebihan, dan, pembekuan darah (emboli).

Selain itu, gangguan kesehatan berisiko tinggi juga dapat terjadi pada transisi gender. Ini adalah akibat dari; stereotip dan diskriminasi terkait transisi gender, terbatasnya akses layanan kesehatan mental, stigma, dan, kemungkinan terjadinya perubahan pikiran dan perilaku negatif terhadap diri sendiri.

Yang harus juga dipahami, bahwa secara aturan yang berlaku di Indonesia, individu yang telah melakukan operasi transisi gender harus mengajukan pergantian identitas ke pengadilan. Ini sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang “Administrasi Kependudukan”, terutama pada pasal 56 ayat 1.

Pada undang-undang ini dinyatakan bahwa pencatatan peristiwa penting lainnya dilakukan oleh pejabat pencatatan sipil atas permintaan penduduk yang bersangkutan setelah adanya putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Yang dimaksud dengan “peristiwa penting lainnya” adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatatkan pada instansi pelaksana, yang antara lain perubahan jenis kelamin.*

Share:
avatar

Redaksi