Memahami “Fraud” Di Sekitar Anda

Inovasi

June 14, 2025

Farokh Idris

Ilustrasi Peringatan. (credits: pexels)

FRAUD adalah kata yang sering didengar saat ini. Kata “Fraud”, mengutip Merriam Webster Dictionary, bermakna sebagai; penipuan, tipu daya, trik, dalih, dan, transaksi ganda.

Jika disederhanakan, maka arti dari Fraud, mengutip Kajian Pustaka, adalah suatu tindakan yang disengaja oleh satu individu atau lebih dalam manajemen atau pihak yang bertanggungjawab atas tata kelola, karyawan, dan pihak ketiga yang melibatkan penggunaan tipu muslihat untuk memperoleh satu keuntungan secara tidak adil atau melanggar hukum.

Sehingga Fraud adalah serangkaian irregularities (ketidakberesan) dan illegal act (perbuatan melawan hukum) yang dilakukan oleh orang luar atau orang dalam perusahaan guna mendapatkan keuntungan dan berakibat merugikan orang lain.

The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), oganisasi profesional yang berkegiatan di bidang pemeriksaan terhadap kecurangan, mengklasifikasikan Fraud (kecurangan) dalam tiga tingkatan.

Pertama, adalah, Asset Misappropriation (penyimpangan atas asset). Yakni penyalahgunaan atau pencurian aset atau harta perusahaan atau pihak lain.

Ilustrasi Fraud. (credits: pexels)

Kedua, adalah, Fraudulent Statement (pernyataan palsu). Tindakan ini dilakukan oleh pejabat atau eksekutif suatu perusahaan atau instansi pemerintah untuk menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya dengan melakukan financial engineering (rekayasa keuangan) dalam penyajian laporan keuangannya untuk memperoleh window dressing (keuntungan).

Ketiga, adalah Corruption (korupsi). Korupsi paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan pihak lain seperti suap dan korupsi.

Dan, ini adalah jenis Fraud yang terbanyak terjadi di negara-negara berkembang, dengan penegakan hukum yang lemah, dan masih kurangnya kesadaran terhadap tata kelola yang baik sehingga faktor integritas kerap dipertanyakan.

Fraud jenis ini seringkali tidak dapat dideteksi karena para pihak yang bekerjasama menikmati simbiosis mutualisme (keuntungan). Termasuk didalamnya adalah conflict of interest (penyalahgunaan wewenang), bribery (penyuapan), illegal gratuities (penerimaan yang tidak sah), dan economic extortion (pemerasan secara ekonomi).

Tetapi Fraud dapat dicegah. Yakni dengan mengaktifkan pengendalian internal. Berikut adalah beberapa cara antisipasi Fraud.

Pertama, Risk Analysis, yakni desain kebijakan anti korupsi dengan menganalisa pola-pola korupsi yang mungkin terjadi. Dan lalu ditindaklanjuti dengan desain program anti korupsi yang sejalan dengan analisa itu.

Lalu, Implementasi, dengan melakukan sosialisasi kebijakan anti korupsi, pelatihan anti korupsi, dan evaluasi proses bisnis untuk menghindari korupsi.

Kemudian, Sanksi, yang dapat berupa pengurangan kompensasi, tidak naik jabatan, atau bahkan pemecatan dan/atau proses hukum.

Terakhir, Monitoring, dengan melakukan evaluasi program anti korupsi secara berkala dan mengambil langkah perbaikan secara terus menerus.*

avatar

Redaksi