Kompensasi Untuk Listrik Padam?
Ekonomi & Bisnis
June 9, 2024
Jon Afrizal/Kota Jambi
(credits : PLN)
SEJAUH ini, pihak PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (S2JB) masih belum dapat memastikan terkait pemberian kompensasi bagi 4,3 juta pelanggan yang terkena dampak dari pemadaman listrik (black out) yang terjadi sejak Selasa sore (4/6) lalu. Sebab, pihak PLN S2JB masih berfokus menstabilkan jaringan listrik.
“(Persoalan kompensasi ini) masih kami teruskan ke pusat, karena kami masih fokus menstabilkan jaringan listrik setelah sebelumnya perbaikan di transmisi SUTT 275 kV Linggau – Lahat Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 275 KV Linggau-Lahat selesai dilakukan,” kata General Manajer PLN UID S2JB, Adhi Herlambang, Kamis (6/6) mengutip Kompas.
Menurutnya, jaringan listrik di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) telah dinyatakan normal kembali normal pada pukul 01.02 WIB. Kemudian, pada pukul 01.16 WIB, Rabu (5/6).
Ia juga mengatakan, kejadian listrik padam ini pun berimbas kepada PLN selaku persero.
Mengutip akun Facebook plns2jb, terjadi gangguan pada jaringan transmisi SUTET 275 kV Linggau-Lahat, yang merupakan jaringan interkoneksi dan terhubung dengan sejumlah wilayah di Sumatera, Selasa (4,6). Kondisi ini mengakibatkan terganggunya sekitar 29.000 gardu distribusi yang memasok listrik pelanggan.
Upaya penormalan dilakukan dengan melibatkan penanganan pada 458 penyulang tegangan menengah 20kV yang menyuplai 29.146 gardu distribusi, dan 4,3 juta pelanggan.
Mengutip pln.co.id, PLN pernah memberikan kompensasi kepada konsumen terkait pemadaman di sejumlah wilayah pada Minggu (4/8) tahun 2019 lalu. Adapun kompensasi adalah sebesar IDR 865 miliar.
Pemberian kompensasi ini sesuai dengan deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 27 tahun 2017 tentang tingkat muutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN (persero).
Kompensasi diberikan sebesar 35 persen dari rekening minimum atau biaya beban untuk konsumen golongan tariff adjustment, dan sebesar 20 persen dari rekening minimum atau biaya beban untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non adjustment).
Kompensasi ini diberlakukan pada pemakaian energi listrik bulan Agustus yang akan dibayar di bulan September. Untuk pelanggan pasca bayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan.
Sedangkan untuk pelanggan prabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk tambahan token saat pembelian. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Terkait dengan kompensasi, telah diatur pada Bab II pasal 6 huruf 2 Peraturan Menteri ESDM nomor 27 tahun 2017.
Bagaimana dengan saat ini, akankah kompensasi dilakukan?*