Keluhan Gubernur Sumatra Utara

Daulat

October 10, 2026

Paramitha Rajapatni

Ilustrasi Keadilan. (credits: PNGTree)

“MOHON izin Pak Kajati. Saya ingat kok, tadi Pak Kajati sampaikan, saya dulu pas di Medan, saya pernah berantem, Pak, sama Forkopimda saya. Makanya tadi pas Pak Kajati sampaikan Pak Rico Walikota Medan tadi didampingi dua Kajari, saya ingat pak, saya pernah berantem sama salah satu Kajari saya di Medan, Pak”.

Demikian dikatakan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, mengutip CNN, saat memberikan sambutan di acara “Sosialisasi Jaksa Sahabat Pendidik” di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (6/10). Acara itu juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Muhibuddin, dan Walikota Medan Rico Waas.

Bobby Nasution mengatakan, bahwa persoalan itu bermula setelah ia mendapat laporan mengenai adanya permintaan uang kepada kepala sekolah. Katanya, Kejari sewaktu itu minta uang ke kepala sekolah-kepala sekolah, sekitar IDR 5 juta hingga IDR 10 juta.

“Setelah ditelusuri benar adanya kejadian itu, jaksa berinisial EN selaku Kasi Pidsus dan DTS selaku Kasubi Penyidikan Pidsus Kejari Belawan meminta sejumlah uang kepada lima orang kepala sekolah pada tahun 2024,” kata Asintel Kejati Sumut, Irfan Wibowo, menutip Detik, Kamis (8/10).

Menurut Irfan Wibowo, setelah pelanggaran itu diketahui, kedua jaksa itu langsung dikenakan hukuman disiplin berat. EN dicopot dari jabatannya, dan DTS dihukum penurunan pangkat.

Sementara di Kota Jambi, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Jambi telah menetapkan lima tersangka (TSK) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Konsultansi Permutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Pada Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024, Kamis (8/10).

Nella Ervina. (credits: DPP Kota Jambi)

Pertama, Nella Ervina (NE) selaku Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Jambi Tahun Anggaran 2024/Pengguna Anggaran (PA) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Disperindag Kota Jambi.

Kedua, ID sebagai Kepala Seksi Pengolahan Data dan Infromasi Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah Kota Jambi Tahun 2024/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketiga HW sebagai PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi/Broker pada Kegiatan dimaksud, NAS, selaku Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna Tahun 2024/ Penyedia pada kegiatan dimaksud, dan, RS, Tenaga Pendukung pada PT Bumi Harmoni Indoguna Tahun 2024/Surveyor.

Para tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan ini selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jambi di Lapas Klas II A Jambi dan Lapas Perempuan Kelas II B Jambi.

Adapun pasal yang disangkakan primair: Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 622 Ayat (1) huruf I Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf a, huruf c Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Subsidiair: Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 622 Ayat (1) huruf | Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf a, huruf c Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Alat bukti tersebut mengungkap adanya dugaan pemberian kickback fee oleh penyedia kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga pencairan anggaran 100 persen untuk pekerjaan Pemutakhiran yang dinilai Fiktif dan tidak bernilai manfaat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Kamin, mengutip Jambi Independent.

Menurut Kamin, dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka NE selaku Pengguna Anggaran dan tersangka ID Pejabat Pembuat Komitmen telah melakukan kesepakatan diawal tahun 2024, sebelum pelaksanaan tender kegiatan, dengan tersangka HW selaku broker dan tersangka NAS selaku penyedia agar PT Bumi Harmoni Indoguna dapat memenangkan kegiatan Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Pada Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 dengan PAGU Anggaran ID, 1,8 miliar dengan komitmen PT Bumi Harmoni Indoguna harus memberikan kickback fee sejumlah 25 persen dari total anggaran kegiatan setelah dipotong pajak.

Dalam pelaksanaannya, tersangka HW, tersangka NAS dan tersangka RS tidak melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kerangka Acuan Kerja yakni melakukan survey dan validasi terhadap subjek dan objek pajak PBB, serta tidak melibatkan sebagian besar Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung yang dipersyaratkan didalam KAK dan tidak membayarkan Honor/gaji dari Sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung itu, serta memalsukan tanda terima pembayaran gaji nya (Fiktif).*

Share:
avatar

Redaksi