Israel Terbukti Lakukan Genosida Di Gaza
Hak Asasi Manusia
December 21, 2024
Astro Dirjo

Kota Gaza, 10 Oktober 2023. (credits: wiki commons)
INTERNATIONAL Criminal Court (ICC) diminta untuk mempercepat penyelidikan terhadap situasi di Palestina dan terus mengkampanyekan gencatan senjata dengan segera. Demikian dinyatakan Amnesty International, pada rilisnya.
Pernyataan ini berkesesuaian dengan laporan Amnesty International berjudul “You Feel Like You Are Subhuman’: Israel’s Genocide Against Palestinians in Gaza” yang terbit pada awal Desember 2024 ini. Dalam laporan itu, diketahui bahwa Israel terbukti kuat telah, masih dan sedang melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Laporan ini mendokumentasikan bagaimana Israel, pasca serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, melakukan pembalasan yang kejam secara berkelanjutan terhadap warga Palestina di Gaza dengan impunitas total.
Pada tanggal 7 Oktober 2023 Hamas dan kelompok bersenjata lainnya menembakkan roket ke wilayah selatan Israel dan melakukan pembunuhan massal dan penyanderaan. Serangan itu telah menewaskan 1.200 orang, termasuk lebih dari 800 warga sipil, dan menyandera 223 warga sipil serta menangkap 27 tentara.
“Kami menemukan bahwa Israel melakukan tindakan yang dilarang dalam Konvensi Genosida 1948 dan Statuta Roma tentang International Criminal Court (ICC) dengan niat khusus untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza,” kata kata Sekretaris Jenderal Amnesty International Agnes Callamard, mengutip situs resmi Amnesty International.
Menurutnya, kejahatan Israel itu meliputi pembunuhan, serangan fisik serta mental dan secara sengaja menciptakan kondisi kehidupan warga Palestina di Gaza yang dibuat dengan tujuan menghancurkan mereka secara fisik.
Dan, selama berbulan-bulan Israel memperlakukan warga Palestina di Gaza sebagai manusia kelas dua yang tidak layak memiliki martabat dan hak asasi manusia dengan tujuan menghancurkan mereka secara fisik.

Jalur Gaza, Mei 2005. (credits: wiki commons)
“Temuan ini harus menjadi peringatan bagi komunitas internasional bahwa ini jelas kejahatan genosida. Ini harus segera dihentikan,” katanya.
Menurutnya kejahatan yang dilakukan oleh Hamas dan kelompok bersenjata lainnya selama serangan ini akan menjadi fokus laporan Amnesty International yang akan datang.
“Negara-negara yang saat ini masih terus mengirimkan senjata ke Israel harus menyadari bahwa mereka telah melanggar kewajiban mereka untuk mencegah genosida dan beresiko terlibat dalam genosida,” katanya.
Negara-negara yang mempunyai pengaruh terhadap Israel, menurutnya, terutama pemasok senjata utama Israel seperti Amerika Serikat, Jerman dan juga anggota Uni Eropa lainnya, serta Inggris dan negara-negara lainnya harus bertindak sekarang untuk menghentikan kejahatan Israel terhadap warga Palestina di Gaza dengan segara.
Genosida adalah satu dari empat pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi ICC. Keempat pelanggaran HAM itu adalah genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, “genosida” ialah Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.
Kata “genosida” pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum Polandia-Yahudi, Raphael Lemkin, pada tahun 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe.
Kata “genosida” adalah gabungan dari dua kata yang bersal dari bahasa Yunani dan Latin. Yakni “genos” (Yunani) yang berarti: ras, bangsa atau rakyat, dan, “caedere” (Latin) yang artinya: membunuh.
Sehingga, genosida dapat diartikan sebagai suatu pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa, atau sekelompok suku bangsa dengan maksud memusnahkan atau membuat punah bangsa tertentu.
Axis Rule in Occupied Europe diterbitkan pada 1944 di Amerika Serikat. Pada saat itu dunia mulai menyadari Holocaust yang dihadapi bangsa Yahudi di Eropa.
Holocaust berasal dari kata “holokaustos” dalam bahasa Yunani. Yakni “holos” (seluruh) dan “kaustos” (terbakar).
Holocaust adalah genosida terhadap sekitar enam juta orang Yahudi Eropa selama Perang Dunia II. Yakni suatu program pembunuhan sistematis yang didukung oleh negara Jerman Nazi, dipimpin oleh Adolf Hitler, dan berlangsung di seluruh wilayah yang dikuasai oleh Nazi.
Dari sembilan juta Yahudi yang tinggal di Eropa sebelum Holocaust, sekitar dua pertiganya tewas. Secara khusus, lebih dari satu juta anak Yahudi tewas dalam Holokaus, serta kira-kira dua juta wanita Yahudi dan tiga juta pria Yahudi.*

