Empat KTH Tandatangani NKK Dengan PT ABT

Lingkungan & Krisis Iklim

December 29, 2023

Jon Afrizal/Kota Jambi

Penandatanganan NKK antara PT ABT dan empat KTH di aula Meranti Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Kamis (28/12). (photo : PT ABT)

KABAR baik datang dari Kabupaten Tebo. Sebanyak empat kelompok tani hutan (KTH) bersepakat menandatangani Kesepakatan Kerjasama (NKK) dengan PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT). Penandatanganan kerjasama ini dilakukan di aula Meranti Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Kamis (28/12).

Keempat KTH itu adalah KTH Purwo Makmur Desa Muara Kilis, KTH Dualapan Bersatu Desa Balai Rajo, KTH Pasar Klewer Desa Suo Suo, dan KTH Bukit Terang Mandiri Talang Mamak Dusun Simerantihan Desa Suo Suo.

Kerjasama dengan skema Perhutanan Sosial ini adalah cara untuk menyelesaikan konflik tenurial di kawasan restorasi ekosistem di konsesi PT ABT seluas 38.665 hektare itu.

“Kemitraan Kehutanan adalah resolusi untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat yang terlanjur mengelola lahan di dalam kawasan hutan. Sehingga dapat diikuti langkah berikutnya untuk menyelesaikan interaksi negatif antara masyarakat dan pengelola konsensi,” kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Ahmad Bestari.

Direktur PT ABT, Dody Rukman mengatakan masyarakat menjadi mitra PT ABT ini adalah kekuatan bersama untuk melindungi dan melestarikan kawasan restorasi ekosistem ke-14 di Indonesia ini.

“Dengan penandatangan NKK ini, ABT dan KTH telah menyatakan diri sebagai mitra sejajar dan saling bekerjasama tidak hanya untuk melindungi kawasan hutan, tetapi juga pemberdayaan masyarakat, di bawah payung hukum yang dilegalkan negara,” katanya.

PT ABT pun berkomitmen untuk membantu masyarakat dengan cara pendampingan untuk meningkatkan kualitas pertanian, pemasaran, dan bantuan bibit tanaman agroforestri.*

avatar

Redaksi