Digagalkan; Penyelundupan Sianida

Daulat

March 8, 2026

Prameswari Rajapatni

Ilustrasi sianida. (credits: BW Water)

PETUGAS gabungan TNI AL dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 1,4 ton sianida (CN) tanpa dokumen resmi dari Filipina ke Indonesia, di Pelabuhan Ferry ASDP Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (4/3). Barang bukti diamankan di Markas Komando Daerah Angkatan Laut (Mako Kodaeral) VIII untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Muatan siniaida itu tidak dilengkapi dokumen resmi. Sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran dan para penumpang kapal,” kata Komandan Kodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi, mengutip rilis dari Dinas Penerangan Angkatan Laut.

Petugas gabungan terdiri dari tim Quick Response (QR) 8 Satuan Patroli (Satrol) Kodaeral VIII, Satgas Intelmar “Kerapu-8.26”, dan, tim Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara.

Penangkapan ini terjadi ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang turun dari Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Labuhan Haji dengan rute Talaud–Bitung yang sandar di Pelabuhan Ferry ASDP Bitung.

Dalam pemeriksaan terhadap sebuah truk ekspedisi berwarna hijau, petugas menemukan muatan bahan kimia berbahaya jenis sianida yang dikemas dalam 29 karung. Dari hasil pendataan, masing-masing karung memiliki berat sekitar 50 kilogram, dengan total 1.450 kilogram.

Adapun nilai total keseluruhan sianida itu adalah IDR 1,015 miliar.

Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara. (credits: ASDP)

Informasi awal, barang ilegal ini diduga berasal dari Filipina, yang masuk melalui Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud. Kemudian diselundupkan menuju Bitung dengan menggunakan truk ekspedisi yang menumpang kapal ferry penumpang.

“Sianida adalah bahan kimia berbahaya yang memerlukan penanganan dan pengangkutan secara khusus. Pemuatan sianida pada kapal penumpang tidak diperbolehkan, dan seharusnya diangkut menggunakan kapal khusus, katanya.

Sebelumnya, tim gabungan Komando Daerah Angkatan Laut (Koarmada) VIII Manado, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Bea Cukai Manado, dan KSOP Manado juga menggagalkan penyelundupan tujuh karung sianida dan beragam barang ilegal lainnya asal Filipina senilai IDR 1 miliar, di Pelabuhan Calaca, Manado, Rabu (05/11).

Mengutip Bea Cukai, sianida termasuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) yang pengimporannya ke wilayah Indonesia diatur secara ketat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang “Kebijakan dan Pengaturan Impor” sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 serta Permendag Nomor 20 Tahun 2025 yang diubah dengan Permendag Nomor 32 Tahun 2025 tentang “Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya dan Bahan Tambang”, maka pemasukan bahan berbahaya seperti sianida hanya dapat dilakukan oleh importir produsen atau importir terdaftar bahan berbahaya, dengan melengkapi registrasi B3, persetujuan impor, serta laporan surveyor.

Barang bukti sianida tanpa dookumen resmi yang ditangkap oleh petugas. (credits: TNI AL)

Cyanide (sianida), mengutip Thoughtco, mengacu pada bahan kimia yang mengandung ikatan karbon-nitrogen (CN). Meskipun banyak zat mengandung sianida, tetapi tidak semuanya adalah racun yang mematikan.

Natrium sianida (NaCN), kalium sianida (KCN), hidrogen sianida (HCN), dan sianogen klorida (CNCl) mematikan.

Tetap, ribuan senyawa yang disebut nitril mengandung kelompok sianida namun tidak beracun. Sianida jenis ini terdapat dalam nitril yang digunakan sebagai obat-obatan, seperti; citalopram (Celexa) dan cimetidine (Tagamet). Nitril ini tidak berbahaya, karena tidak mudah melepaskan N-ion, yang adalah kelompok yang bertindak sebagai racun metabolik.

Pun, zat sinida juga terdapat pada kacang almond, biji buah ceri, biji apel, dan bayam.

Dalam bentuk gas, mengutip Alodokter, sianida tidak berwarna dan memiliki aroma khas yang mirip dengan aroma kacang almond. Sianida berbentuk cairan bisa menyebabkan iritasi dan sensasi perih bila terkena kulit atau mata.

Sementara itu, sianida yang terhirup atau tertelan dapat menyebabkan seseorang mengalami keracunan sianida. Kondisi ini bisa berdampak pada terhambatnya kemampuan tubuh untuk mendapatkan dan menggunakan oksigen. Padahal, oksigen dibutuhkan agar sel dan organ untuk berfungsi dengan baik.

Karena tidak mendapatkan oksigen yang cukup, tubuh yang terpapar sianida akan mengalami hipoksia sehingga sel, jaringan, dan organ tubuh mengalami kerusakan atau tidak berfungsi dengan baik.

Jika tidak segera diatasi, keracunan sianida bisa berakibat fatal, yakni kematian.*

Share:
avatar

Redaksi