Dicari, TSK Kasus 58 Kg Narkoba

Daulat

April 7, 2026

Achmad Wicaksana/Kota Jambi

DPO M. Alung Ramadhan alias Alung (23). (credits: Polda Jambi)

DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Jambi secara resmi telah menerbitkan status DPO terhadap tersangka (TSK) dengan nomor: DPO/28/X/RES.4/2025/DITRESNARKOBA sejak 12 Oktober 2025. TSK itu
bernama M. Alung Ramadhan alias Alung (23).

Alung adalah TSK pengiriman (kurir) 58 kilogram narkoba jenis sabu. Ia melarikan diri dari ruangan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada pukul 19.40 WIB Kamis, 9 Oktober 2025 lalu.

“TSK melarikan diri, sebelum sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, mengutip Metro Jambi, Sabtu (4/4).

Alung ditangkap pada 9 Oktober 2025 lalu kabur dari Polda Jambi. Ia ditangkap bersama dua tersangka lainnya, yakni; Agit Putra Ramadan dan Juniardo alias Ardo.

Alung melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tepatnya saat penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan berbeda. Sedangkan TSK Agit Putra Ramadan dan Juniardo alias Ardo saat ini telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

“Kejadian ini murni kelalaian petugas,” kata Kabid Humas.

Ilustrasi Wanted Person. (credits: Dreams Time)

Berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), AKBP Nurbani yang menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi dinyatakan bersalah. Ia dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun serta kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Sanksi demosi, mengutip laman Polri, berarti memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang “Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia”. Juga di Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang “Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016)”, dan, Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016.

Adapun atasan yang berhak menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.

Selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota polri itu menjalani masa hukuman. Selain itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan terhadap anggota polri itu selama enam bulan setelah menjalani hukuman.

Ia mengatakan pihak Kepolisian melakukan pencarian terhadap TSK secara intensif.

Pun ia meminta kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam memberikan informasi untuk mempercepat penangkapan kembali buronan ini.*

Share:
avatar

Redaksi