“Setoran Hafalan” Jadi Modus Pelecehan
Hak Asasi Manusia
April 24, 2024
Junuh Nuh/Kuala Tungkal, Tanjungjabung Barat
(credits : clipartpanda)
TIDAK ada tempat yang benar-benar aman bagi siapapun untuk tidak mengalami tindak pelecehan.
Kondisi ini yang dialami oleh beberapa siswi di sebuah Madarasah Aliaya (MA) swasta di Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) dalam menjalankan aksinya.
“Telah lima orang korban yang melapor terkait kasus pelecehan ini,” kata Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki, belum lama ini.
Lima orang korban yang melapor, katanya, didampingi orang tua dan keluarga mereka. Kelimanya juga menjadi saksi dalam kasus ini.
Sejauh ini, pihak kepolisian masih mengembangkan dan mendalami kasus ini baik dari keterangan saksi dan alat bukti yang ada.
Ia pun meminta kepada para korban lainnya untuk tidak takut untuk melapor. Ia menjamin keamanan para korban.
“Pihak Kepolisian telah menyiapakan perlindungan dan juga dampingan psikolog abgi korban,” katanya.
Ia mengatakan peristiwa pelecehan ini terjadi pada bulan Februari 2024 lalu. Dan, sempat pula dilakukan mediasi antara korban dan pelaku.
“Dugaannya pelakunya adalah kepala sekolah di Madarasah Aliyah itu,” katanya.
Berdasarkan keterangan para pelapor, pelaku menjalankan aksinya dengan modus “setoran hafalan”.
“Siswa dipanggil berdua. Tetapi siswi hanya sendiri saja,” katanya.
Kasus ini, katanya, menjadi atensi serius pihak kepolisian. Sebab menyangkut anak dan lembaga atau sekolah keagamaan.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanjabbar terkait kasus ini. *