Jambi Tolak Batu Bara Lewat Jalan Nasional
Ekonomi & Bisnis
January 31, 2024
Junus Nuh/Kota Jambi
Kondisi ruas Jalan Nasional di Kabupaten Batanghari yang lengang tanpa truk angkut batu bara. (photo credits : Jon Afrizal/amira.co.id)
PASCA instruksi dari Gubernur Jambi untuk tidak memperbolehkan truk angkut batu bara melintasi Jalan Nasional, Kementrian ESDM bersurat kepada Gubernur Jambi tertanggal 25 Januri 2024. Tajuk dari surat itu adalah “permohonan pendukungan pelaksanaan pengangkutan batu bara di Provinsi Jambi.
Pemprov Jambi menegaskan, untuk menolak usulan itu. Asisten I Pemprov Jambi, Arief Munandar mengatakan Pemprov Jambi tetap mengikuti instruksi Gubernur Jambi untuk menutup jalur darat dan memfungsikan jalur sungai bagi angkutan truk batu bara.
Menurut Arief, kebijakan untuk menutup jalan umum, terutama Jalan Nasional, bagi truk-truk angkut batu bara telah mengikuti dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, katanya, pengusaha tambang batu bara harus menyelesaikan jalan khusus batu bara secepatnya.
“Penutupan jalan darat ini juga sebagai upaya dari Pemprov Jambi untuk memastikan logistik Pemilu berjalan lancar dan tanpa kendala,” katanya.
Terlebih, angkutan batu bara telah mengganggu kenyamanan dan menyusahkan banyak pengguna jalan raya. Dengan pola beriringan dan bahkan membentang, dan tidak memberi jalan kepada pengguna jalan yang lain.
Juga tingginya angka kecelakaan lalu lintas akibat truk angkut batu bara yang acap ugal-ugalan, tentu saja keputusan Pemprov Jambi, yang telah dilaksanakan selama tiga pekan, didukung oleh masyarakat banyak.
“Jika itu terkait dengan pasokan batu bara, terutama untuk ekspor dan kebutuhan listrik dalam negeri, maka gunakan jalur sungai,” katanya.
Meskipun, secara kerusakan lingkungan, penggunaan jalur sungai juga sangat terkait dengan melajunya tingkat abrasi dan sedimentasi Sungai Batanghari. Memang, harus ada yang dikorbankan untuk pembangunan berkelanjutan.
“Tidak semua akses jalan umum yang ditutup. Toh, Pemprov Jambi masih mengizinkan penggunaan jalan umum dari mulut tambang ke pelabuhan terdekat,” katanya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melayangkan surat kepada Pemerintah Provinsi Jambi dengan surat nomor T-169/MB.05/DJB.B/2024 tertanggal 25 Januari 2024. Dalam surat itu disebutukan bahwa Dirjen Mineral dan Batubara mendukung instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang pengaturan aktifitas angkutan batu bara.
Ini sebagai upaya mendorong pengusaha tambang batu bara untuk menyelesaikan jalan khusus, dan menjamin lancarnya distribusi logistik Pemilu 2024.
Tetapi, dalam surat itu juga disebutkan, bahwa batu bara yang saat ini beroperasi adalah komoditas penyokong keberlanjutan pasokan listrik di wilayah Sumatera. Sehingga Gubernur Jambi diminta mempertimbangkan kembali untuk membuka jalur sungai atau jalur darat bagi angkutan batu bara.
Jika dinilai dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran, maka Gubernur Jambi dapat mengevaluasi kembali pengoperasian angkutan batu bara.
Tentunya, persoalan ini dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Seperti, terkait intervensi pusat terhadap daerah. Dan juga ketergantungan daerah terhadap pusat.
Terpenting, adalah bagaimana pemerintah dapat mengelola sumber daya alam dengan sebaik-baiknya dan untuk kesejahteraan rakyat. Seperti yang termaktub pada Undang-Undang Dasar 1945.*