Tak Sesuai Peruntukan : Illegal Drilling Di Tahura Senami
Ekonomi & Bisnis
December 25, 2023
Astro Dirjo/Muara Tembesi
Tahura Senami di Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi. (: duckduckgo)
SUMUR minyak illegal di taman hutan raya (Tahura) Senami Dusun Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari meledak, Kamis (21/12). Sebanyak tiga orang pekerja mengalami luka bakar.
Sumur minyak illegal itu adalah milik seseorang berinisial H, warga Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Adapun ketiga korban adalah A (40), S (44) dan S (37) asal Provinsi Lampung. Ketiganya dirawat di RSUD Hamba Muara Bulian.
Tahura Sultan Thaha Syaifuddin – Senami ditetapkan melalui surat keputusan Menteri Kehutanan RI nomor : 94/KPTS-II/2001 tanggal 15 Maret 2001. Dengan total luasan 15.830 hektare, kawasan ini dibagi menjadi blok perlindungan, blok pemanfaatan, dan blok koleksi tanaman.
Adapun fungsi utama Tahura Senami adalah untuk pelestarian kayu bulian (eusideroxylon zwageri). Kayu yang juga disebut kayu ulin atau kayu besi ini adalah kayu unggulan Provinsi Jambi. Selain itu, tahura ini juga dapat dimanfaatkan sebagai objek wisata alam.
Tetapi, sebelum dan setelah penetapan kawasan itu, perambahan terus terjadi. Yang berawal dari bebalok (mencari dan menebang kayu), lalu berlanjut dengan kegiatan penambangan minyak illegal.
Secara peruntukan, kawasan ini memang kawasan hutan. Tapi dengan adanya aktivitas illegal drilling ini, kawasan ini – maaf – adalah wilayah tambang. Dan ini tentunya telah menyalahi aturan.
Tim Gabungan Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Polres Batanghari, Kodim 0415-Batanghari, Denpom II/Sriwijaya, Dinas Lingkungan Hidup dan Sat Pol PP Batanghari telah mendatangi lokasi sumur minyak yang terbakar, Jum’at (22/12).
Tim telah melakukan penertipan pengeboran sumur minyak ilegal (illegal drilling) di kawasan Tahura Senami, Batanghari.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Batanghari telah melakukan survei terkait kualitas lingkungan bagi kesehatan warga di sekitar kawasan illegal drilling pada tahun 2019 dan 2020. Dari survei itu diketahui bahwa pasokan air di kawasan illegal drilling tidak layak untuk dikonsumsi. Sebab berwarna keruh, berbusa dan berminyak.
Juga, kualitas udara dan partikel debu berada di atas ambang batas toleransi dan tidak sehat untuk manusia dan mahlukhidup lainnya.*