Kota Jambi Butuh Kolam Retensi Untuk Atasi Banjir
Inovasi
December 11, 2023
Muhammad Al Fikri/Kota Jambi
Banjir di Jambi tahun 1955. (: ANRI)
MUSIM penghujan telah datang. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya ketakutan warga adalah bencana banjir yang datang tiba-tiba.
Untuk meminimalisir dampak banjir, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi telah menyiapkan lokasi-lokasi yang akan digunakan sebagai kolam retensi.
“Kolam retensi diupayakan dapat mengatasi masalah banjir di Kota Jambi,” kata Penjabat (Pj) Walikota Jambi, Sri Purwaningsih.
Meskipun Pemkot Jambi telah mempersiapkan lokasi-lokasi, katanya, tapi secara administrasi, membangun kolam retensi adalah kewenangan pemerintah pusat.
Kolam retensi, mengutip rekayasasipil, adalah kolam yang berfungsi menampung air hujan untuk sementara waktu, dengan memberikan kesempatan air untuk dapat meresap ke dalam tanah. Secara operasional, kolam retensi dapat dikombinasikan dengan pompa atau pintu air.
Adapun cara kerjanya, terdiri dari dua sistem. Sistem pertama, air tampungan dibiarkan mengering melalui evaporasi atau dijadikan lahan pariwisata seperti tempat pemancingan ikan. Sedangkan sistem kedua yaitu air yang ditampung akan dikembalikan lagi ke sungai dengan syarat kondisi aliran sungai dalam keadaan normal.
“Persoalan banjir telah menjadi perhatian saya secara khusus. Betapa tidak, dalam pekan pertama saya berada di Kota Jambi, saya telah dihadapkan dengan masalah banjir,” katanya.
Selain kolam retensi, katanya, ia telah meminta Sekda Kota Jambi untuk membuat SOP penanganan banjir. Tujuannya agar dalam penangan banjir, kerugian masyarakat dapat diminimalisir.
Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan terdapat empat titik yang rawan terjadi banjir. Yakni Sungai Asam, Sungai Kembungku, Danau Teluk, dan Danau Sipin.
Pada tahun 2023 ini, katanya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mendapatkan bantuan dari Jepang sebesar IDR 173 miliar. Bantuan ini digunakan untuk penanggulangan banjir
Terkait upaya pengentasan banjir 2024 oleh Pj Walikota, DPRD Kota Jambi telah menganggarkan sebesar IDR 65 miliar untuk penanganan banjir di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Kebijakan itu diharap dapat saling mendukung. Sehingga persoalan banjir perkotaan dapat segera teratasi.*