“Crazy Rich”? Jangan Mudah Percaya!

Ekonomi & Bisnis

September 14, 2023

Zulfa Amira Zaed

(: read-comic.com)

RICHIE Rich adalah seorang anak dari keluarga super kaya. Ia suka menolong orang yang sedang mengalami kesulitan, dengan menggunakan harta kekayaan yang ia punya.

Richie bukanlah influencer. Sebab, ketika Alfred Harvey menciptakannya sebagai tokoh fiksi dalam komik dengan judul yang sama pada tahun 1953, internet dan media sosial belum menjelajah dunia.

Kini, terdapat fenomena Crazy Rich  di Indonesia. Kebalikan dengan sikap Richie Rich, para Crazy Rich ini terlihat sangat kaya raya di media sosial. Senyatanya, mereka adalah influencer , yang memang “bertugas” untuk mempengaruhi (: influencei ) banyak orang melalui akunnya di media sosial.

Fenomena ini, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasar Dewi. mengutip cnbcindonesia.com, jika dibandingkan dengan negara-negara lain, selebgram (Celebrity Instagram) yang boleh mempromosikan sebuah produk jasa keuangan harus memiliki lisensi. 

“Jika tidak memiliki lisensi, maka para influencer dilarang memberi saran investasi dan sejenisnya,” katanya baru-baru ini.

Negara seperti Perancis, misalnya, badan berwenang melakukan penelusuran terkait photo barang-barang mewah yang ditampilkan para Crazy Rich  di akunnya. Jika terbukti properti  itu adalah sewaan, mereka akan dikenai sanksi oleh badan yang berwenang.

Saat ini, menurut data OJK, terhitung sejak tahun 2017 hingga 2022 ditemukan sebanyak 1.194 entitas investasi ilegal, 5.450 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 251 gadai ilegal. Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal ini mencapai Rp 139,03 triliun.

Jumlah yang mencengangkan, akibat “kerja para Crazy Rich  ini. Sebanyak empat orang yang pura-pura kaya  ini telah dibangun karena mempromosikan investasi bodong. Mereka harus berhadapan dengan hukum karena telah merugikan banyak orang.

Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Ma’mun mengatakan sebanyak delapan dari 10  crazy rich tersebut sudah dipenjara atas kasus investasi bodong. Terlebih lagi, katanya, doa orang lagi akan menyusul dalam waktu dekat ini. Sehingga lengkap menjadi Top Ten Crazy Rich .*

avatar

Redaksi