Tak Kunjung Selesai; Konflik Lahan Di Jambi Akhirnya Diteruskan Ke Menteri ATR/BPN
Hak Asasi Manusia
August 25, 2023
Junus Nuh/Kota Jambi
Areal konflik lahan antara PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) dan masyarakat di Desa Sumber Jaya, Kumpe Ulu. (photo credits : Junus Nuh/amira.co.id)
SEBANYAK tujuh persoalan pertanahan yang terjadi di Provinsi Jambi saat ini telah disampaikan pemerintah daerah kepada Menteri Agraria, dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto yang berkunjung ke Jambi, Kamis (24/8). Tujuannya agar konflik lahan itu dapat diselesaikan secepatnya.
Ketujuh persoalan itu adalah; konflik antara PT Kaswari Unggul (KU) dengan masyarakat Kabupaten Tanjungjabung Timur, dan konflik antara PT Dasa Anugrah Sejati (DAS) dengan masyarakat di sembilan desa di Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Lalu, konflik antara PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) dengan masyarakat Desa Sumber Jaya, dan Kelompok Tani Sinar Mulya Dusun Pematang Bedaro Desa Teluk Raya Kabupaten Muarojambi.
Selanjutnya, konflik antara PT Kumpeh Karya Lestari (KKL) dengan masyarakat Desa Tarikan, dan konflik antara PT Puri Hijau Lestari (PHL) dengan masyarakat Desa Sungai Bungur di Kabupaten Muarojambi.
Seterusnya, adalah konflik antara warga RT 42 Kelurahan Mayang Mangurai Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi dengan eks HGU PT Panca Usaha Utama (PUU). Dan terakhir adalah persoalan PT Ricky Kurniawan (RKK).
“Menteri ATR/BPN berkomitmen agar korporasi dan rakyat dapat berdampingan, dan persoalan-persoalan dapat diselesaikan dengan musyawarah,” demikian kata ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, yang telah menyampaikan kepada Hadi Tjahjanto tentang kondisi konflik lahan di Jambi.
Sebab, menurut Edi, jika konflik lahan di Jambi tidak terselesaikan dengan cepat, maka akan menjadi bom waktu, dan dapat meledak sewaktu-waktu.
Hadi Tjahjanto, setelah berada di Kota Jambi, lalu menuju Candi Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muarojambi.
Hadi Tjahjanto menyerahkan total 368 sertifikat hak pakai instansi, 480 sertifikat wakaf, 2.000 sertifikat Redis, 500 sertifikat Lintas Sektor, dan 10 ribu sertifikat PTSL. Semuanya dari 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi.
“Estimasi jumlah bidang tanah di Provinsi Jambi sebanyak 2,5 juta bidang, dan telah terdaftar sebanyak 1,8 juta bidang tanah,” kata Hadi Tjahjanto.
Maka, yang tersisa adalah 650.000 bidang yang belum terdaftar. Sehingga harus segera dipetakan dan didaftarkan. Ditargetkan seluruhnya akan selesai pada tahun 2025.*