“Zona Merah” Semakin Merah

Hak Asasi Manusia

October 20, 2026

Jon Afrizal/Kota Jambi

Peta Administratif “Lapangan Kenali Asam”. (credits: PT Pertamina EP Asset-1 Jambi Field)

Jika melihat kondisi peta administratif yang dikeluarkan oleh PT Pertamina EP Asset-1 Jambi Field tentang “Lapangan Kenali Asam”, maka tidak hanya di Kecamatan Kota Baru saja. Tapi juga sedikit wilayah di Kecamatan Paal Merah dan di Kecamatan Alam Barajo juga akan ikut serta.

WILAYAH “Zona Merah” Pertamina masih mengalami ketidakjelasan. Baik itu secara peta, dan juga luasan.

Tapi, yang jelas, hiruk pikuk wacana “Zona Merah” telah membuat banyak penduduk “dicekal” untuk mengagunkan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik mereka ke perbankan. Padahal, sesuai aturan baku yang berlaku, SHM adalah jenis hak atas tanah yang paling kuat dan penuh, yang diakui oleh hukum agraria Indonesia.

Dan, sejauh ini belum ada jawaban yang dapat memuaskan keingintahuan publik, terkait peta dan juga luasan yang akurat. Baik itu jawaban dari pejabat-pejabat publik, maupun dan pihak PT Pertamina EP Asset-1 Jambi Field.

Amira mencoba melacak dokumen-dokumen resmi terkait “Zona Merah” Pertamina.

Jika mengutip lembar “Studi Keanekaragaman Hayati di Areal Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Hayati Lapangan Kenali Kecamatan Kota Baru – Kota Jambi Provinsi Jambi tahun 2021” yang dikeluarkan oleh PT Pertamina EP Asset 1 Jambi Field, bahwa Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) produksi minyak dan gas bumi PT Pertamina EP Asset-1 Jambi Field mencakup wilayah daratan seluas kira-kira 5.751 kilometer persegi.

Luasan itu terdiri atas dari beberapa lapangan/struktur yang tersebar dalam tiga wilayah administrasi kabupaten/kota. Yakni; Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi.

Lapangan (: field) produksi minyak dan gas bumi Jambi Field yang berproduksi saat ini mencakup Lapangan Kenali Asam, Lapangan Tempino, Lapangan Bajubang, Lapangan Ketaling Timur dan Ketaling Barat, Lapangan Sungai Gelam, Lapangan Setiti dan Lapangan Bungin Batu.

Maka, yang dimaksud dengan Lapangan Kenali Asam, adalah peta administratif yang dikeluarkan oleh PT Pertamina EP Asset-1 Jambi Field, yang, secara umum berada di Kecamatan Kota Baru, dan juga sedikit di wilayah Kecamatan Paal Merah dan sedikit di wilayah Kecamatan Alam Barajo.

Sayangnya, tidak didapat penjelasan dan dokumen yang mumpuni, tentang bagaimana caranya PT Pertamina EP Asset-1 Jambi Field memetakkan wilayah “Lapangan Kenali Asam” ini.

Peta Bidang Tanah Dan Jumlah Persil Di Kecamatan Kota Baru Kota Jambi. (credits: Kantor Pertanahan Kota Jambi Provinsi Jambi)

Dan juga tidak diketahui dengan pasti, apakah telah terjadi “duduk bersama” antara PT Pertamina EP Asset-1 Jambi Field dengan warga di lokasi, yang menghasilkan kesepakatan. Sebab, jika memang telah ada perundingan, maka tentu saja tidak akan ada keributan terkait wacana “Zona Merah” ini .

Juga, akan semakin rancu, jika melihat realita bahwa wilayah yang di-Zona Merah-kan adalah wilayah dengan penduduk-penduduk yang telah memegang SHM, bahkan sejak tahun 1980-an lalu, sebagai dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN. Sebab, jika memang wilayah itu adalah wilayah kelola migas, lantas, mengapa SHM diterbitkan oleh negara.

Kondisi “chaos” administrasi ini semakin menjadi membingungkan saja. Jika mengingat, bahwa antar lembaga/badan/usaha negara tidak memiliki peta yang sinkron, dan sama.

Meskipun, kini, yang sedang diributkan adalah “Zona Merah” di Kecamatan Kota Baru. Namun, jika melihat kondisi peta administratif, maka wilayah di Kecamatan Paal Merah dan di Kecamatan Alam Barajo juga akan ikut serta. Perlahan dan pasti.

Sunggguh betapa luasnya wilayah itu, dan betapa begitu banyak jiwa yang harus menjadi korban.

Jika mengutip “Peta Bidang Tanah Dan Jumlah Persil Di Kecamatan Kota Baru Kota Jambi” yang diterbitkan oleh Kementrian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kota Jambi Provinsi Jambi, maka; Hak Milik adalah 4756 bidang seluas 166,455 hektare, Hak Guna Bangunan adalah 974 bidang seluas 13,363 hektare, Hak Pakai adalah 60 bidang seluas 7,910 hektare, dan Hak Wakaf adalah 8 bidang seluas 0,444 hektare.

Sehingga total seluruh kawasan adalah 188,172 hektare.

Jika kedua peta ini; baik dari PT Pertamina EP Asset-1 Jambi Field dan Kantor Pertanahan Kota Jambi, dipersandingkan, dengan menggunakan konsep layer pemetaan, yakni kumpulan data geografis digital yang disusun secara bertingkat (berlapis) berdasarkan kategori tertentu untuk membentuk sebuah peta yang utuh, maka akan didapat peta dan luasan yang jelas terkait “Zona Merah” Pertamina yang dimaksud.

Meskipun pihak PT Pertamina EP Asset-1 Jambi Field berulang kali menolak penggunaan prasa “Zona Merah”, namun pada kenyataannya, wilayah yang diributkan itu, di Kenali Asam Kecamatan Kota Baru, memang telah menjadi Merah Menyala oleh wacana “Zona Merah” ini.

Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) bagi Pertamina ditetapkan dan dikeluarkan oleh Presiden atas usul Menteri (Menteri Pertambangan/Menteri terkait). Ini sesuai dengan pada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang “Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara”, yang menyatakan bahwa kepada Pertamina diberikan Kuasa Pertambangan yang batas-batas wilayah serta syarat-syaratnya ditetapkan oleh Presiden atas usul dari Menteri.

Dan telah pula mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang “Minyak dan Gas Bumi”. Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, dinyatakan bahwa berdasarkan aturan turunan, sseperti Peraturan Menteri ESDM, misalnya, pengelolaan Wilayah Kerja (WKP) minyak dan gas bumi yang kontrak kerja samanya telah berakhir dapat diprioritaskan atau dikelola oleh PT Pertamina (Persero) dengan mempertimbangkan aspek keekonomian dan ketahanan energi nasional.

Pertamina melalui anak usahanya, seperti Pertamina Hulu Energi, misalnya, mengelola berbagai WKP di seluruh Indonesia melalui skema Kontrak Kerja Sama (KKS) baik Gross Split maupun Cost Recovery, yang tunduk pada pengawasan pemerintah melalui SKK Migas sebagai pengganti fungsi hulu.

Lantas, apa solusi yang akan ditawarkan oleh pihak-pihak terkait; PT Pertamina, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian ATR/BPN terhadap wacana “Zona Merah” Pertamina ini?

Warga, hingga kini masih menunggu terkait kejelasan kejadian adminsitrasi yang membingungkan ini.*

Share:
avatar

Redaksi