Pastikan Pelaksanaan Participating Interest

Daulat

October 18, 2026

Mahendra Wisnu/Kota Jambi

Ilustrasi pengeboran minyak bumi. (credits: ThinkStock)

“Proses perjuangan Pemerintah Provinsi Jambi untuk memperoleh PI 10 persen telah berlangsung sejak 2023. Namun, hingga 2026, proses itu masih membutuhkan penyelesaian.” – Al Haris, Gubernur Jambi

PERATURAN Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang “Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi” menyebutkan bahwa PI 10 persen adalah instrumen penting bagi pembangunan daerah dan pemerataan ekonomi.

Bahwa PI 10 persen migas adalah hak partisipasi 10 persen yang diberikan kepada BUMD dalam kontrak kerja sama (KKKS) wilayah kerja minyak dan gas (migas). Sehingga, dengan hak ini, maka BUMD berkesempatan untuk terlibat langsung dalam pengelolaan produksi migas dan mendapatkan bagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Dan, melalui PI 10 persen, maka daerah tidak hanya mendapatkan dana bagi hasil saja. Tetapi juga memperoleh pendapatan langsung dari produksi migas.

Namun, proses transparansi kerap menjadi kendala. Dimana, daerah tidak memiliki angka pasti terkait; berapa banyak migas yang diolah negara, dan, berapa banyak bagian yang didapatnya.

Transparansi ini, kerap menjadi pertanyaan para kepala daerah penghasil migas, sejak dari tingkat bupati hingga gubernur, sejak lama.

Belum lama ini, Gubernur Jambi Al Haris yang juga adalah Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Migas Dan Energi Terbarukan (ADMET) meminta pemerintah pusat untuk memberikan kepastian mekanisme agar daerah tidak harus menunggu terlalu lama untuk mendapatkan hak partisipasinya.

Ilustrasi eksplorasi minyak di Provinsi Jambi. (credits: Ruang Energi)


“Proses perjuangan Pemerintah Provinsi Jambi untuk memperoleh PI 10 persen telah berlangsung sejak 2023. Namun, hingga 2026, proses itu masih membutuhkan penyelesaian,” katanya mengutip Detik, Rabu (14/10).

Mekanisme pelaksanaan PI 10 persen, katanya, perlu dievaluasi agar lebih efektif dan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah. Sebab, PI 10 persen memang menjadi hak daerah, dan mekanismenya harus jelas dan memberikan kepastian.

“Regulasi ini harus benar-benar memberikan manfaat bagi daerah penghasil,” katanya.

Sehingga, daerah penghasil migas mendapatkan manfaat ekonomi yang sepadan. Sebab, pendapatan dari sektor tersebut dinilai penting untuk mendukung pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan mendorong kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi regulasi pengelolaan sumur minyak masyarakat. Seperti yang tertera pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang “Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi” yang telah berjalan  selama satu tahun.

Namun, ia melihat bahwa aturan yang berlaku perlu diperbaiki agar pengelolaan minyak rakyat lebih optimal dan hak daerah mendapatkan kepastian.

“Dalam satu kabupaten atau kota hanya diperbolehkan satu koperasi, satu BUMD, dan satu UMKM. Sementara jumlah sumur di setiap daerah tidaklah sama,” kata Al Haris,

Seperti Kabupaten Batang Hari, Muaro Jambi, dan Sarolangun di Provinsi Jambi yang memiliki banyak sumur minyak masyarakat. Sehingga, katanya, perlu pengaturan yang lebih proporsional agar pengelolaannya dapat berjalan dengan baik.

Al Haris mengatakan evaluasi regulasi diperlukan agar pengelolaan sumur minyak masyarakat berjalan legal, aman, dan tertib. Perbaikan aturan juga  dapat meningkatkan produksi minyak nasional sekaligus mencegah penjualan minyak secara ilegal ke luar daerah.*

Share:
avatar

Redaksi