Karhutla – Kabut Asap Yang Membencanakan

Lingkungan & Krisis Iklim

October 12, 2026

Jon Afrizal/Kota Jambi

Laporan Titik Api di Sumatra Tengah per hari Minggu tangal 11 Oktober 2026. (credits: GWIS)

Karhutla dan Kabut Asap di Provinsi Jambi telah terjadi selama lebih dari 30 tahun. Dan, sepanjang waktu itu pula kita semua membiarkan lingkungan rusak, dengan segala bentuk retorika.

SABTU malam (10/10) sekitar pukul 21.30 WIB, hujan dengan intensitas sedang turun di Kota Jambi. Hujan turun selama hampir 20 menit.

Namun, hujan tidak mampu untuk menghilangkan kabut asap yang pekat. Terlihat, pada Minggu (11/10), kabut asap masih bertengger di langit Kota Jambi.

Laporan AQ Air, per hari Minggu tangal 11 Oktober 2026, kondisi udara di Kota Jambi masih bertahan di status “Sangat Tidak Sehat”, dengan angka 273 PM2.5. Konsentrasi polutan PM2.5 di Kota Jambi saat ini, adalah 39,6 kali lebih tinggi dari nilai panduan PM2.5 tahunan yang ditetapkan oleh World Health Organization (WHO).

Sepertinya, masih banyak retorika-retorika yang didengar dan dibaca. Bahwa kabut asap dan karhutla akan segera dapat diatasi, secepatnya.

Meskipun, publik telah paham dan merasakan, bahwa kabut asap yang terjadi saat ini telah menyesak di dada. Yang mengganggu udara bersih, yang menjadi kebutuhan banyak mahluk hidup, untuk tetap hidup.

Laporan Global Wildfire Information System (GWIS) per hari Minggu tangal 11 Oktober 2026 menjelaskan banyaknya titik api yang terdapat di wilayah Sumatra Tengah. Dan, sama seperti sebulan yang lalu, masih Merah Menyala.

Kualitas udara di Kota Jambi per hari Minggu tangal 11 Oktober 2026. (credits: AQ Air)

Jika mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kondisi Kabut Asap dan Karhutla dapat disebut dengan “Membencanakan” (kata kerja). Yang artinya; menimbulkan (mendatangkan) bencana (kerusakan, kesengsaraan, dan sebagainya).

Sebab, “Bencana” (kata benda) adalah sesuatu yang menyebabkan (menimbulkan) kesusahan, kerugian, atau penderitaan, kecelakaan dan bahaya.

Jika merujuk pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang “Penanggulangan Bencana”, maka bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Namun, berdasarkan pemahaman tentang Karhutla dan Kabut Asap sejak tahun 1991 hingga tahun 2026, maka Karhutla adalah kegiatan manusia untuk membakar dengan api suatu wilayah hutan atau lahan, di musim kemarau. Yang kemudian, setelah kegiatan pembakaran itu, wilayah yang telah dibakar akan berubah menjadi kebun, terutama kebun sawit (elais).

Sebab, satu-satunya upaya land clearing yang tidak membutuhkan modal banyak, adalah dengan cara membakar.

Karhutla dan Kabut Asap di Provinsi Jambi telah terjadi selama lebih dari 30 tahun. Dan, sepanjang waktu itu pula kita semua membiarkan lingkungan rusak, dengan segala bentuk retorika.

“DPRD tidak boleh diam dan harus ikut turun tangan melakukan intervensi kelembagaan untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan karhutla,” kata Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz, mengutip Antara, Sabtu (10/10).

Sehingga, seluruh fraksi di DPRD Provinsi Jambi sepakat untuk membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Provinsi Jambi.

Pansus bertujuan mendorong penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap program pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan dampak karhutla, termasuk koordinasi antar pemerintah daerah, instansi terkait, serta pemangku kepentingan lainnya.

Termasuk juga melakukan telaah terhadap faktor penyebab karhutla, kendala pelaksanaan kebijakan, serta langkah-langkah perbaikan yang diperlukan sesuai kewenangan DPRD.*

Share:
avatar

Redaksi