Katanya Konservasi, Tapi Gajah Mati Juga

Lingkungan & Krisis Iklim

October 4, 2026

Zachary Jonah

Kuburan Anak Gajah di konsesi PT LAJ. (credits: Geopix)

Jika anak gajah mati di areal konsesi Green Rubber-nya Michelin Group, itu artinya: Not Green At All.

MATINYA satu ekor anak gajah di Wildlife Conservation Area (WCA) PT Lestari Asri Jaya dari Michelin Group di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, membuka kembali pertanyaan-pertanyaan lama tentang keseriusan PT LAJ dalam perlindungan gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus).

“PT LAJ telah berkali-kali lalai dan gagal untuk melindungi populasi gajah Sumatera yang berada di dalam wilayah konsesinya,” kata Annisa Rahmawati, Senior Wildlife Campaigner Geopix, melalui rilis yang diterima redaksi Amira, Kamis (1/10).

Anak gajah itu dikubur di kawasan konsesi PT LAJ, sekitar 3 kilometer dari mess BU 4 Mandalang.

Menurutnya, terhitung dari 2013 hingga saat ini, puluhan ekor gajah mati di Bentang Alam Bukit Tigapuluh. Sehingga, tidak sepatutnya Michelin Group mengklaim karetnya sebagai green rubber.

Green Rubber adalah konsep produksi karet alam berkelanjutan (sustainable natural rubber) serta perlindungan ekosistem di sekitar area perkebunan karet. Maka, jika anak gajah mati di areal konsesi Green Rubber, itu artinya: Not Green At All.

Michelin adalah salah satu produsen ban terbesar di dunia asal Prancis yang didirikan pada tahun 1889, yang terkenal dengan panduan gastronomi globalnya.

Kenyataannya, wilayah konsesi Michelin Group telah menjadi kawasan yang berbahaya, yakni jadi pekuburan bagi gajah Sumatera.

Bentang Alam Bukit Tigapuluh sangat kritis dan penuh ancaman bagi kelangsungan hidup gajah Sumatera, terutama dari perambahan dan jerat/pagar listrik yang masif.

Catatan Geopix tentang Michelin Group sejak tahun 2025 terkait terkait risiko populasi gajah Sumatera yang berada di areal konsesinya terutama pada WCA, telah disampaikan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan Menteri Kehutanan.

Gajah Sumatra. (credits: WCS)

“Kami juga telah menyampaikan agar perusahaan segera membongkar pagar-pagar listrik berbahaya yang saat ini panjangnya telah mencapai 100 kilometer,” katanya.

Michelin Group, katanya, harus bertanggungjawab untuk menangani perambahan yang membuat habitat gajah Sumatera makin menyempit dan terfragmentasi. Selain itu, juga segera melakukan pemulihan ekosistem pada habitat maupun koridor ekologis gajah Sumatera yang rusak akibat perambahan.

Padahal, Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang “Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan” mengharuskan perlindungan habitat dan koridor ekologis bagi gajah Sumatera di Bentang Alam Bukit Tigapuluh.

Pengamatan Amira di lapangan, pagar listrik di Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo dan sekitarnya, telah ada sejak hampir 10 tahun lalu. Sebuah “Ilmu Buruk” yang semakin menyebar, dan digunakan oleh perusahaan dan perorangan.

Adapun kegunaan pagar-pagar listrik, adalah untuk menghalangi gajah-gajah untuk melintas, dan memasuki areal kebun, dan tidak memakan tumbuhan anakan. Karena terhalang oleh pagar-pagar listrik, maka, gajah pun mencari jalan yang lain.

Penggunaan pagar listrik ini, senyatanya, telah mengakibatkan konflik gajah-manusia-tanaman secara berkesinambungan di Sumay dan sekitarnya, hingga hari ini. Meskipun, di era Menteri KLHK Siti Nurbaya, penggunaan pagar lisrik telah dilarang keras.

Jika penggunaan pagar-pagar listrik untuk tujuan menghadang gajah adalah juga diklaim sebagai bagian dari konservasi, maka sangat bertentangan dengan spirit Climate Justice. Dimana tidak hanya flora dan fauna saja yang harus dilindungi, tetapi juga kehidupan manusia, sebagai aktor utama di bumi.

Sementara itu, Balai Penegakan Hukum (Gakum) Kehutanan Wilayah Sumatera masih mendalami penyebab kematian hingga kemungkinan adanya kelalaian dalam pengamanan satwa liar.


“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan anak gajah diduga mati setelah masuk ke dalam lubang dan mengalami dehidrasi. Pemeriksaan laboratorium juga tidak menemukan kandungan racun pada sampel yang diuji,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengutip Detik, Sabtu (3/10).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, katanya, anak gajah diperkirakan telah mati sekitar satu minggu sebelum kejadian dilaporkan, pada tanggal 24 Agustus 2026.

Tim Gakum juga telah ke lokasi dam meminta keterangan dari pengelola PT LAJ, empat staf Frankfurt Zoological Society (FZS), dokter medik veteriner BKSDA Jambi, serta petugas KSDA yang menangani pemantauan GPS collar gajah.

“Izin bagi perusahaan tidak hanya memberikan hak untuk menjalankan kegiatan usaha saja. Tetapi juga membawa kewajiban menjaga hutan, habitat, dan satwa liar yang hidup di dalamnya,” katanya.

Dan, dalam hal gajah, satwa ini tidak mengenal batas konsesi. Sehingga setiap risiko terhadap keselamatan satwa yang berada atau melintas di areal konsesi harus dikenali dan dimitigasi.


“Jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian terhadap kewajiban yang harus dipenuhi, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan,” katanya.*

Share:
avatar

Redaksi