Hutan Harapan Dukung Proses Penyidikan Karhutla

Lingkungan & Krisis Iklim

September 23, 2026

Mahendra Wisnu/Kota Jambi

Rangers PT REKI sedang berada di areal yang terbakar. (credits: PT REKI)

“KAMI mendukung proses penyidikan yang sedang dilakukan Polda Jambi terkait karhutla di areal Hutan Harapan. Demikian dikatakan Direktur PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI), Desi Wahyudi Gumay, melalui siaran pers yang diterima redaksi Amira, Rabu (23/9).

Adapun proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jambi adalah di Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.

Menurutnya, pihaknya akan kooperatif dan siap untuk memberikan data, dokumen, dan informasi sesuai fakta di lapangan yang diperlukan oleh aparat penegak hukum maupun instansi pemerintah yang berwenang.

Adapun kejadian karhutla yang saat ini ditangani oleh Polda Jambi, adalah areal yang berkaitan dengan aktifitas perambahan.

Menurtnya, berdasarkan analisis spasial citra satelit Sentinel-2A oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatra, luas areal terbakar yang teridentifikasi di wilayah PT REKI di Provinsi Jambi selama rentang waktu Januari hingga September 2026 adalah sekitar 740 hektare.

Sementara itu, berdasarkan analisis spasial bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Selatan, luas areal terbakar di wilayah PT REKI di Provinsi Sumatra Selatan diperkirakan sekitar 300 hektare. Sebagian besar areal itu terpantau di sekitar koridor jalan tambang di Kabupaten Musi Banyuasin.

Pemadaman Karhutla oleh rangers PT REKI. (credits: PT REKI)

“Sebagai pengelola Hutan Harapan dalam kerangka restorasi ekosistem, kami mengemban tugas utama untuk melindungi, merestorasi, dan memulihkan fungsi ekosistem hutan,” katanya.

Sehingga, ujarnya, pencegahan dan pengendalian kebakaran adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan kawasan. Dimana setiap kejadian kebakaran menjadi perhatian serius karena dapat berdampak langsung terhadap proses pemulihan ekosistem serta habitat berbagai jenis flora dan fauna di Hutan Harapan.

“Kebakaran adalah ancaman serius bagi proses restorasi,” katanya.

Sebab, setiap hektare yang terbakar dapat merusak hasil pemulihan hutan yang telah dilakukan selama bertahun-tahun. Sehingga setiap tindakan pembakaran kawasan secara sengaja bertentangan dengan tujuan pengelolaan Hutan Harapan.

Terkait rencana pemeriksaan kesiapan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran oleh Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, katanya, pihaknya siap memberikan akses terhadap sarana dan prasarana, dokumen, data, ataupun informasi yang diperlukan oleh instansi berwenang.

Sebelumnya, pada 30 Agustus hingga 3 September 2026, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Kementerian Kehutanan telah berkunjung ke PT REKI. Kunjungan ini adalah kegiatan monitoring dan evaluasi, sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

Adapun pemeriksaan mencakup dokumen lingkungan serta sarana dan prasarana pengendalian kebakaran dengan mengacu pada ketentuan Permen LHK P.32/2016. Hasil pemeriksaan terkait kunjungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumateratersebut menyatakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran PT REKI “layak” dan “memadai”.

“Monitoring dan evaluasi adalah bagian dari transparansi dan akuntabilitas perusahaan. Sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk terus memperkuat sistem pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanganan karhutla di Hutan Harapan,”katanya.

Selain mendukung proses hukum yang sedang berjalan, PT REKI berkomitmen untuk meneruskan dan memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian karhutla. Serta berkoordinasi dengan pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan para pemangku kepentingan dalam menjaga dan memulihkan Hutan Harapan sesuai mandat restorasi ekosistem.

PT REKI adalah pengelola Hutan Harapan. Yakni kawasan restorasi ekosistem seluas 98.013 hektare di Provinsi Jambi dan Sumatra Selatan. Dalam pengelolaannya, PT REKI berfokus pada perlindungan, restorasi, dan pemulihan fungsi ekosistem hutan hujan dataran rendah Sumatra beserta keanekaragaman hayati di dalamnya.*

Share:
avatar

Redaksi