Sulit Memadamkan Gambut Yang Tebakar
Lingkungan & Krisis Iklim
September 2, 2026
Jon Afrizal/Kota Jambi

Ilustrasi pemadaman Karhutla di lahan gambut. (credits: Pantau Gambaut)
“Lahan basah harus tetap basah.”
LUASAN lahan gambut (wetland) tropis di Indonesia, sebagai yang terbesar di dunia, adalah seluas 13,43 juta hektare. Yang berada di Pulau Sumatera (5,8 juta hectare), Kalimantan (4,5 juta hektare), dan Papua (3 juta hektare). Demikian mengutip laman Pantau Gambut.
Secara aturan, klasifikasi kawasan gambut di Indonesia dibagi menjadi dua fungsi.
Pertama, Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG). Yakni gambut yang memiliki kedalaman lebih dari tiga meter. Jenis ini berfungsi sebagai perlindungan dan keseimbangan tata air, penyimpan cadangan karbon, dan pelestarian keanekaragaman hayati.
Adapun pemanfaatannya sangat terbatas. Yang hanya dapat dilakukan pemanfaatan untuk kegiatan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan dan/atau jasa lingkungan.
Kedua, Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut (FBEG). Yakni gambut yang berfungsi untuk menunjang produktivitas ekosistem gambut melalui kegiatan budidaya sesuai daya dukungnya.
Sehingga, gambut sebagia lahan basah, haruslah tetap basah. Jika pun dibudidayakan, haruslah sangat hati-hati.
Sebab, mengutip laman World Research Institute (WRI), lahan gambut menyimpan banyak karbon yang menjadi komponen utama penyusun bahan organik. Karbon itu berada di bawah permukaan (below ground) dalam bentuk tanah gambut, dan di atas permukaannya (above ground) berbentuk vegetasi penutup lahan.
Lantas, didorong oleh faktor ekonomis, manusia-manusia pun melakukan pengeringan lahan gambut. Yang diawali dengan penebangan vegetasi alami gambut dan dilanjutkan dengan pembuatan kanal-kanal air untuk mengalirkan air yang tersimpan sehingga gambut cukup kering.
Tujuannya, mengutip Pantau Gambut, untuk ditanami tanaman industri seperti kelapa sawit ataupun akasia.

Areal gambut yang terbakar di Provinis Jambi. ((credits: Manggala Agni)
Lalu, kanal-kanal air ini juga dimanfaatkan untuk transportasi hasil panen.
Disebabkan sifat lahan gambut yang memiliki ruang pori yang besar, maka ketika dikeringkan, gambut akan menyusut. Sehingga terjadi penurunan muka tanah gambut (subsiden).
Subsiden tanah juga berdampak pada tumbuhan di permukaan gambut, yang menjadi mudah tumbang. Sehingga terjadi pengurangan tutupan vegetasi di atas gambut yang kemudian mengurangi kelembapan di area gambut.
Permukaan gambut yang kehilangan kondisi basahnya akan membuat lahan gambut menjadi: rawan terbakar. Pada akhirnya, tanaman dan semak belukar kering pun dapat menjadi bahan bakar api yang mudah terbakar.
Maka, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2014, menjelaskan bahwa batas tinggi muka air gambut 40 centimeter. Ini agar kondisi permukaan tetap lembap.
“Jika terbakar, maka api di lahan gambut dapat bertahan di bawah permukaan ketika telah masuk ke lapisan gambut dan masih menyisakan material yang belum terbakar,” kata Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Insitut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo, mengutip laman IPB.
Menurutnya, bara api berpotensi kembali memicu kebakaran. Terutama ketika hujan belum turun dan kondisi gambut tetap kering.
Sehingga, telah menjadi kesepahaman umum secara akademis, bahwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di lahan gambut, hanya dapat dipadamkan oleh air hujan yang turun.
Jika pun terlalu inovatif menggunakan bahan-bahan lainnya, seperti tepung tapioka, belum tentu efektif. Sebab belum teruji secara akademis.
“Fenomena El Nino dan kekeringan juga membuat sumber air lain, seperti sumur bor menjadi tidak berfungsi. Begitu juga kanal-kanal yang sudah dibangun, sebab air yang tersedia sangat terbatas,” kata Bambang Hero Saharjo.
Sehingga, pencegahan harus menjadi prioritas utama. Yakni dengan menjaga gambut tetap basah, memperkuat deteksi dini, dan memastikan seluruh pihak terlibat dalam pengelolaan gambut secara berkelanjutan.*
