Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan

Hak Asasi Manusia

June 20, 2026

Astro Dirjo

Ilustrasi Reputation. (credits: inform)

POLDA Metro Jaya menjemput paksa dan menahan Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma (dr Tifa), Jumat (19/6). Penahanan ini sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan (Tahap II).

Keduanya adalah tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

“Polisi perlu memastikan keberadaan kedua tersangka agar proses penyerahan perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) dapat berjalan sesuai prosedur,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin, mengutip Suara.

Menurutnya tindakan menjemput paksa dan menahan keduanya adalah bagian dari tahapan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi dalam proses penanganan perkara pidana.

Dirreskrimum mengatakn bahwa penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan fisik maupun mental. Penyidik juga turut mengecek dan mengonfirmasi barang bukti yang akan diserahkan kepada kejaksaan.

Tujuannya adalah untuk memastikan kedua tersangka berada dalam kondisi yang layak dan siap mengikuti seluruh tahapan proses hukum selanjutnya.

Ilustrasi Defamation. (credits: Job Discrimination)

“Seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prosedur operasional standar yang berlaku di lingkungan kepolisian,” katanya.

Pun setiap tindakan penyidik dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penegakan hukum serta perlindungan hak para pihak yang terlibat dalam perkara, sesuai undang-undang.

“Setiap keberatan terhadap proses penyidikan dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang telah tersedia, seperti praperadilan,” katanya.

Menurutnya, polisi juga berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, proporsional, dan akuntabel.

Roy Suryo dan Dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Keduanya tiba di RS Polri sekitar pukul 17.55 WIB dan langsung menuju ke Instalasi Gawat Darurat (IGD), dengan pengawalan ketat dari Polda Metro Jakarta.*

Share:
avatar

Redaksi