Skandal “Hadiah” Di Kemenhub

Daulat

June 2, 2026

Mahendra Wisnu

Lokomotif MSM14/D11 di Museum Transportasi Taman Mini Indonesia Indah (TMII). (credits: Wiki Commons)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima aparatur sipil negara (ASN) yang sempat atau sedang menjabat posisi Kepala Balai Kemenhub sebagai saksi praktik gratifikasi, pada 25 hingga 26 Mei 2026 lalu.

“Meminta keterangan yang bersangkutan terkait dugaan sebagai pihak pemberi gratifikasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Menurutnya, kelima ASN ini berstatus sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

Kelima ASN ini, adalah; Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara Ariyandi Ariyus, Herman Armanda yang sempat menjabat Kepala BPTD Tipe C Ambon, dan, Kepala Bidang Prasarana BPTD Kelas I Jawa Barat Hanura Kelana Iriana.

Ketiganya telah dipanggil sebagai saksi pada Senin (25/5), namun yang memenuhi panggilan hanya Ariyandi Ariyus.

Llu, Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kemenhub Iman Sukandar, dan Kepala BPTD Kelas II Jambi Benny Nurdin Yusuf. Keduanya memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada Selasa (26/5).

Gedung Kemenhub di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat. (credits: Google Photos)

Kasus dugaan suap ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada tangal 11 April 2023 lalu.

Saat ini, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

PAda OTT ini, KPK menetapkan 10 orang tersangka (TSK) dan melakukan penahanan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Terhitung hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka dalam perkara dugaan suap ini. Diantaranya, adalah anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 Sudewo. Selain itu, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka

Perkara dugaan korupsi ini mencakup proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

KPK menduga diduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender dalam proyek ini.*

Share:
avatar

Redaksi