“Remedy and Reform” Di Desa Bukit Bakar?
Hak Asasi Manusia
May 24, 2026
Junus Nuh

Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjungjabung Barat Provinsi Jambi. (credits: openstreetmap)
Semuanya berawal dari izin pembukaan Jalan Koridor di landscape Bukit Tigapuluh di tahun 2004.
MASYARAKAT Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjungjabung Barat Provinsi Jambi, saat ini tengah memperjuangkan hak atas tanahnya terhadap penggususuran yang dilakukan oleh PT Wirakarya Sakti (WKS). Masyarakat tergabung dalam Kelompok Tani Bukit Bakar Jaya.
Desa Bukit Bakar, sebelumnya adalah Dusun Bukit Bakar, melalui Perda Kabupaten Tanjungjabung Barat Nomor 20 tahun 2011 tentang “Pembentukan Desa Muara Danau, Desa Tanah Tumbuh, Desa Sungai Paur dan Desa Bukit Bakar Kecamatan Renah Mendaluh”, adalah menjadi wilayah Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Namun, secara geografis, Bukit Bakar adalah bentangan perbukitan yang menjadi satu kesatuan di landscape Bukit Tigapuluh. Yakni; Bukit Bakar, Bukit Rinting, dan Bukit Hulu Ketalo. Selayaknya perbukitan, maka akan didapati sungai-sungai di bawah bukit, yakni; Sungai Ketalo, Sungai Landai dan Sungai Pademan.
Maka, secara geografis, Bukit Bakar terhubung dengan Desa Lubuk Mandarsah di Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo.
Dan, penduduk yang ada di wilayah itu, adalah petani penggarap yang telah ada sebelum beragam persyaratan admistratif diterbitkan. Dan selayaknya penduduk, mereka pun berketurunan.
Menurut “Kecamatan Renah Medaluh Dalam Angka 2024” keluaran BPS, Desa Bukit Bakar memiliki luas 2,16 kilometer persegi dengan sembilan Rukun Tetangga (RT) dengan jumlah penduduk 714 jiwa.
Lalu, PT WKS secara resmi mendapatkan dukungan izin dari Bupati Tebo pada 15 April 2004 melalui Surat Keputusan Bupati Tebo No. 522/247/Dishut/2004 terkait perluasan konsesi PT WKS yang adalah satu anak perusahaan dari Asia Pulp & Paper (APP) Sinarmas ini. Terhitung sejak saat itu, maka, PT WKS pun membangun Jalan Koridor yang melintasi kawasan perbukitan yang terhubung dengan landscape Bukit Tigapuluh ini.
Selanjutnya, pada tahun 2006, PT WKS pun meneruskan proyeksi untuk membuka jalan di Dusun Bukit Bakar. Penamaan Bukit Bakar, sewaktu itu masih Dusun Bukit Bakar, sebelum pemekaran. Dan, sejak saat itu, konflik dengan penduduk terjadi.
Mengacu pada SK Menteri Kehutanan No. 744/1996, maka berlaku ketentuan, bahwa jika ditemukan areal-areal perkampungan dan kebun masyarakat, maka areal-areal itu menjadi pengecualian dan dikeluarkan dari wilayah konsesi perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan ini.

Skema Forest Stewardship Council (FSC). (credits: FSC)
Demikian “data di atas kertas”.
Tetapi, “data lapangan” dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) wilayah Jambi menyebutkan, bahwa pada tanggal 29 Desember tahun 2025, PT WKS telah menggusur lahan selus 0,5 hektare milik Paimin di Desa Bukit Bakar, yang ditanaminya dengan tanaman sawit berusia sekitar tahun.
Lalu, pada tanggal 5 Februari tahun 2026, lahan seluas 1 hektare garapan Supardianto yang ditanami pohon pinang dan karet juga digussur, dengan alat berat milik perusahaan.
Selanjutnya, lahan seluas 0,5 hektare garapan Mukharol Sadali, yang ditanam sawit berusia tujuh juga digusur pada tanggal 10 Februari 2026.
Masih mengutip “data lapangan” KPA wilayah Jambi, di sepanjang tahun 2006 hingga 2026, penggusuran yang dilakukan oleh PT WKS di Desa Bukit Bakar mencapai luasan 500 hektare, baik kebun masyarakat yang sudah ditanami berusia antara emapt hingga tujuh tahun, hingga kebun masyarakat yang baru ditanam. Ini sesuai dengan data terkait batas-batas lahan kebun milik anggota Kelompok Tani Bukit Bakar Jaya yang digusur, yang telah dijelaskan kepada perwakilan PT WKS pada pertemuan tanggal 1 April 2026 lalu.
Dan, terkait dengan batas-batas itu, disepakati akan dilakukan Peta Persil sesuai subjek dan objek yang akan dilaksanakan menunggu data kesiapan kelompok tani Bukit Bakar Jaya, paling lama satu pekan.
Dan, di pertemuan itu juga disepakati bahwa selama proses penyelesaian konflik ini berjalan kedua belah pihak, yakni masyarakat dan perusahaan, akan saling menjaga.
Namun, “data lapangan” selalu berbeda.
Pada tanggal 20 April 2026, perusahaan memutus tiga titik jalan masyarakat, dengan menggunakan alat berat, yakni di RT 07 dan RT 09 Desa Bukit Bakar. Pun pemutusan akses jalan dilanjutkan hingga tanggal 23 April 2026, yakni di RT 07, RT 06, RT 05 Desa Bukit Bakar. Dengan total mencapai sembilan titik akses jalan.
Saat ini PT WKS sedang berproses untuk memenuhi standar Forest Stewardship Council (FSC), sebagai rekomendasi bagi perusahaan untuk mengekspor produknya ke Eropa.
Sebagai bagian dari upaya menjaga standar keberlanjutan, maka FSC memiliki mekanisme Remedy and Reform (Pemulihan dan Perbaikan).
Mengutip laman FSC, sumber produk kehutanan harus bertanggungjawab di seluruh rantai pasokan. Dimana sertifikasi dan lisensi FSC diverifikasi secara independen, membantu menciptakan dampak yang sesuai dengan lingkungan, bermanfaat secara sosial, dan layak secara ekonomi.
Proses standar dan dapat direplikasi untuk mengatasi kerusakan lingkungan dan sosial yang timbul dari kegiatan yang tidak dapat diterima yang disebut sebagai proses peta jalan umum untuk mengakhiri disasosiasi. Setiap akhir proses disasosiasi akan dibentuk oleh kegiatan yang tidak dapat diterima yang diverifikasi dan dampak terkait pada pemangku kepentingan yang terkena dampak dan nilai-nilai lingkungan sementara persyaratan keseluruhan untuk mencapai pemulihan dan reformasi tetap sama.
“Pemutusan akses jalan warga Desa Bukit Bakar bertentangan dengan mekanisme Remedy and Reform,” kata Eko Mulia Utomo, Direktur Sejajar.*
