Kekerasan Di Daycare
Hak Asasi Manusia
May 2, 2026
Prameswari Rajapatni

Daycare Little Aresha. (credits: Antara)
Anak-anak yang kerap mendapatkan perlakukan kasar akan berdampak pada psikologis serius anak. Seperti; Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), gangguan perkembangan otak, kecemasan, dan depresi. Dan juga membuat anak menjadi agresif meniru perilaku, rendah diri, sulit bersosialisasi, dan menganggap kekerasan sebagai cara penyelesaian masalah.
DAYCARE sejatinya adalah layanan penitipan anak yang biasanya beroperasi selama jam kantor atau waktu-waktu tertentu dalam sehari.
Fasilitas daycare seharusnya menyediakan lingkungan yang aman dan terstruktur untuk anak-anak, dengan pengawasan dari staf terlatih. Kegiatan selama di penitipan anak terdiri dari permainan edukatif, seni dan kerajinan, serta waktu makan dan istirahat.
Namun, praktek kadang jauh berbeda dengan teori.
Telah terjadi dugaan kekerasan terhadap anak-anak di daycare Little Aresha, Yogyakarta. Kasus ini terungkap dari laporan mantan karyawan yayasan itu ke Polresta Yogyakarta Mantan karyawan ini merasa tindakan yang dilakukan para pengasuh kepada anak-anak tidak manusiawi.
Laporan itupun ditindaklanjuti oleh polisi. Polisi menggerebek daycare Little Aresha di Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Jumat (24/04).
“Polisi menemukan sejumlah bukti terkait perlakuan tidak manusiawi itu,” kata Kasatreskrim Polres Yogyakarta, Rizki Adrian, mengutip Kompas.
Tindakan itu, antara lain, adalah; anak-anak yang diikat kakinya, tangannya diikat, dan beberapa dari anak di sana mengalami luka-luka. Tidak hanya itu saja, anak-anak itu juga ditempatkan di ruangan yang sangat sempit.
Menurutnya, terdapat tiga kamar dengan ukuran sekitar 3×3 meter persegi, Namun, diisi 20 anak per satu kamar.

Ilustrasi stop kekerasan terhadap anak. (credits: respectgroupinc)
“Anak-anak itu diduga mengalami penelantaran ekstrem dan dibiarkan begitu saja meski dalam kondisi sakit,” katanya.
Data kepolisan menyebutkan terdapat 103 anak yang terdaftar di daycare Little Aresha. Setidaknya 53 anak terindikasi menjadi korban kekerasan fisik.
“Mayoritas korban berada pada rentang usia di bawah 2 tahun, bahkan ada yang masih berusia 0 hingga 3 bulan,” katanya.
Lalu, sejak Jumat malam hingga Sabtu sore, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta menangkap sekitar 30 orang untuk diperiksa. Mereka di antaranya adalah pengasuh hingga pejabat yayasan yang menaungi daycare Little Aresha.
Selanjutnya, pada Minggu (26/04), Polresta Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka (TSK). Ke-13 TSK terdiri dari kepala yayasan Little Aresha, kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak. Yakni; Pasal 76 a juncto Pasal 77, atau Pasal 76 b juncto Pasal 77 b, atau Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang “Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”.
Para TSK diduga telah memperlakukan anak secara diskriminatif, atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak.
Penelusuran Tribun News Bogor, Ketua Dewan Pembina Yayasan dan pemillik Yayasan Daycare Little Aresha adalah Rafid Ihsan Lubis SH. Rafid Ihsan Lubis (RIL) tercatat sebagai Hakim Pratama Pengadilan Negeri Tais, Bengkulu.
“Polisi telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan sejauh mana peran RIL di dalam struktur Daycare Little Aresha,” kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian.
Sedangkan penasihat Yayasan Daycare Little Aresha, adalah Cahyaningrum Dewojati, yang adalah dosen aktif Universitas Gadjah Mada (UGM). Demikian menurut juru bicara UGM, I Made Andi Arsana, mengutip Tribun Jogja.
Namun, katanya, UGM menegaskan bahwa keterlibatan Cahyaningrum dalam pengelolaan daycare Little Aresha adalah dalam kapasitas personal. Sehingga UGM tidak memiliki relasi apapun dengan Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta.
Sejauh ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) telah mendapatkan 149 laporan yang masuk melalui hotline helpdesk di UPT PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Jumlah ini mencakup anak-anak yang masih aktif dan yang telah lulus dari tempat penitipan di kawasan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo.

Ilustrasi anak yang menangis. (credits: Pexels)
“Kami memprioritaskan pendampingan psikologis serta keberlanjutan pendidikan para korban,” kata Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas.
“Ini adalah fenomena gunung es,” kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengutip BBC.
Menurutnya, dari 3.000-an daycare yanga di Indonesia banyak yang tak mengantongi izin dan tak terpantau oleh pemerintah daerah (pemda). Sehingga, dugaannya, kemungkinan besar terjadi penganiayaan bahkan kekerasan pada anak.
“Peristiwa ini menjadi pemicu bagi pemda untuk “jemput bola” mengurus izin usaha dan izin operasional mereka,” katanya.
Daycare, mengutip Halodoc, seharusnya memiliki beberapa kelebihan. Yakni; mendorong anak untuk bersosialisasi, mengembangkan keterampilan, membentuk kebiasaan baik, dan juga memudahkan orang tua.
Namun, juga memiliki beberapa kekurangan. Yakni; potensi risiko Kesehatan, kurangnya perhatian individual, pembiayaan, dan kualitas yang berbeda dari setiap penitipan.
Secara umum, dampaknya adalah; anak dapat mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), depresi, dan kecemasan terus-menerus, anak tumbuh menjadi pribadi yang kurang percaya diri, penakut, atau sebaliknya, terlalu agresif.
Lalu, kekerasan fisik dapat merusak struktur otak, yang mempengaruhi kecerdasan dan kemampuan belajar. Juga, anak cenderung meniru kekerasan yang ia dapatkan untuk berinteraksi dengan orang lain.
Selanjutnya, anak dapat menarik diri dari lingkungan atau menjadi pembangkang akibat rasa takut dan tidak aman itu.*
