Aktivis KontraS Disiram Air Keras
Hak Asasi Manusia
March 16, 2026
Kemuning Puja Lestari

Andrie Yunus. (credits: KontraS)
WAKIL Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mendapapat serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata, Kamis (12/3).
Peristiwa ini terjadi sesaat setelah Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”, yang rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (12/3).
Pasca peristiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen. Demikian mengutip rilis dari KontraS, tertanggal 13 Maret 2026.
Informasi awal, sekitar pukul 23.37 WIB, Andrie Yunus sedang mengendarai kendaraan roda dua miliknya di Jalan Salemba I – Talang, Jakarta Pusat. Lalu, dua orang pelaku menghampiri secara melawan arah Jalan Talang (Jembatan Talang) dengan mengendarai kendaraan roda dua jenis sepeda motor matic Honda Beat keluaran tahun 2016 hingga 2021.
Pelaku adalah dua orang laki-laki yang melakukan operasinya dengan menggunakan satu motor, masing-masing berperan menjadi pengemudi dan penumpang. Berikut ciri-ciri terduga pelaku; pelaku pertama yang adalah pengendara menggunakan pakaian kaos berwarna kombinasi putih-biru, celana gelap diduga jeans, dan helm berwarna hitam, dan pelaku kedua yakni penumpang belakang menggunakan penutup wajah atau masker menyerupai ‘buff’ berwarna hitam yang menutupi setengah wajah, kaos berwarna biru tua, dan celana panjang berwarna biru yang dilipat menjadi pendek dan diduga berbahan jeans.
Satu dari pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuh korban.

Andrie Yunus dalam sebuah aksi protes di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3) tahun 2025 lalu. (credits: Kompas)
Akibat serangan ini, korban langsung berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat di Jakarta dan mendapatkan penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata yang terkena cairan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya barang milik korban yang hilang atau dirampas baik saat kejadian maupun setelah peristiwa berlangsung.
Andrie Yunus pernah mengalami beberapa kali teror dan intimidasi. Terutama pasca ‘Aksi Geruduk Fairmount’ untuk aksi menolak rancangan UU TNI pada Maret 2025 lalu. Sehingga, korban seharusnya memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan baik berdasarkan hukum Nasional maupun Internasional yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia, baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela HAM.
“KontraS menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini adalah upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM,” kata Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya.
Ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang “Hak Asasi Manusia” (HAM), Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang “Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” (UU PPLH), dan, Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang “Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM”.
Sehingga, katanya, pelaku seharusnya dapat dihukum seberat-beratnya dengan percobaan pembunuhan sebagaimana merujuk pada Pasal 459 KUHP Baru. dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan saat ini petugas telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi serta bukti digital termasuk rekaman CCTV.
“Pengumpulan berbagai alat bukti digital, dalam hal ini termasuk CCTV, sedang dalam proses analisis lebih lanjut. Harapannya pelaku dapat segera teridentifikasi,” katanya mengutip CNN, Jumat (13/3).
Isir mengatakan polisi sudah meminta keterangan dua saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Ia mengatakan jumlah saksi yang diperiksa masih akan bertambah seiring proses penyidikan.
Menurtnya, saksi yang diinterview adalah yang bersama-sama dengan pihak korban, yang menolong korban.*
