Korupsi Haji; Tiga Menteri, Tiga Tersangka
Daulat
March 14, 2026
Ahmad Wicaksana

Ka’bah, Mekkah. (credist: Reuters)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama periode 2020 – 2024, pada Kamis (12/3). Yaqut yang kini ditahan di gedung Merah Putih KPK, ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dalam kasus korupsi kuota tambahan untuk pelaksanaan haji tahun 2023 – 2024.
Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Perkara ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar IDR 622.090.207.166,” kata Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengutip Liputan6, Rabu (4/3).
Yaqut dinilai turut serta mengakali kuota tambahan haji yang diberikan Kementerian Haji Arab Saudi. Padahal, jika mengacu pada aturan yang ada, pembagian kuota tambahan lebih diprioritaskan untuk jemaah haji regular dengan tujuan untuk memangkas antrean tunggu.
Realitanya, Yaqut dan orang-orang dekatnya malah membagi rata kuota tambahan untuk haji regular dan haji khusus di pelaksanaan tahun 2024.
Padahal, pembagian sudah dilakukan sesuai aturan, pada tahun 2023. Namun Yaqut disebut menerima fee dari Jemaah, yang meminta kuota haji khusus, meski harus membayar lebih dari nominal yang ditentukan.
Atas bukti-bukti yang dimiliki, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dan melakukan pencegahan. Yaqut sempat melawan dengan mengajukan PN Jakarta Selatan.
Namun, hakim menolak upaya hukum itu, yang berarti penetapan tersangka terhadap Yaqut sah karena KPK memili bukti mendasar. Mengacu putusan itulah, KPK memeriksa Yaqut, dan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.
Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga kuat ada kaitannya dengan praktik rasuah ini. Total aset yang disita mencapai IDR 100 miliar, yang terdiri dari uang pecahan dolar, empat mobil dan lima bidang lahan serta bangunan.

Yaqut Cholil Qoumas ketika ditahan KPK. (credits: Antara)
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut, saat akan digiring ke mobil tahanan, dengan mengenakan rompi oranye.
Yaqut, yang lahir pada tanggal lahir 4 Januari 1975 ini, telah ditunjuk sebagai Menteri Agama dalam Kabinet Indonesia Maju oleh Presiden Joko Widodo, pada tanggal 22 Desember 2020. Ia, yang adalah putra K.H. M. Cholil Bisri ini, adalah juga Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor sejak tahun 2016.
Sebelumnya, Yaqut yang hanya tamat SMA ini, sesuai biodata yang ditulisnya untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ia pernah menjadi Wakil Bupati Rembang periode 2005 – 2010, dan anggota DPRD Kabupaten Rembang periode 2004 – 2005.
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi pada Suryadharma Ali, yang menjabat sebagai Menteri Agama dari tahun 2009 hingga 2014. Ia terseret korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012 – 2013.
Suryadharma Ali yang adalah politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma Ali mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
Atas praktik ini, Suryadharma Ali dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara pada bulan Mei 2014. Ia divonis enam tahun penjara dan denda IDR 300 juta dan subside 3 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti IDR 1,8 miliar.

Jemaah haji dari Indonesia melaksanakan ibadah Haji di Ka’bah, Mekkah. (credist: Departemen Agama)
Suryadharma Ali, setelah menjalani hukuman, diberikan bebas bersyarat pada tanggal 7 September 2022.
Ia meninggal dunia pada hari Kamis, 31 Juli 2025 pukul 04.25 WIB di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Jenazah dimakamkan siang, usai salat zuhur di Pondok Pesantren Miftahul’Ulum, Kabupaten Bekasi, Provinis Jawa Barat.
Sebelum itu, ada nama Said Agil Husin al Munawar, Menteri Agama era pemerintahan Megawati Sukarnoputri. Ia dinilai melakukan korupsi karena merekomendasikan penggunaan Dana Abadi Umat untuk kepentingan internal Departemen Agama.
Said Agil pernah melakukan pembatalan kuota 30.000 calon jemaah haji untuk tahun 2004. Pada saat itu, Departemen Agama membuka pendaftaran tambahan 30.000 calon haji, tanpa ada kepastian resmi dari pemerintah Arab Saudi.
Di tahun yang sama, beredar rekaman pembicaraan telepon seseorang yang mengaku bernama Fahmi Alwi, adik Said Agil yang meminta uang sebesar IDR 400 juta kepada Mahmud di Madinah, seorang pengelola katering di Arab Saudi. Uang itu, bertujuan untuk memuluskan tender perusahaan Mahmud dalam memberikan jasa konsumsi bagi jemaah haji.
Pada tahun 2005, Kejaksaan Agung menetapkan Said Aqil sebagai tersangka korupsi. Said Agil yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi Dana Abadi Umat (DAU) dan Dana Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), mengaku mendapatkan dana sebesar IDR 4,5 miliar selama menjadi Menteri Agama periode 2002 – 2004.
Said Aqil divonis 5 tahun penjara dan denda IDR 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Pun ia juga diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar IDR 2 miliar subsider satu tahun penjara.
Indonesia, mengutip Kementerian Haji dan Umrah, adalah pengirim jemaah haji terbesar di dunia, dengan kuota 221.000 orang pada tahun 2025.
Berdasarkan data aplikasi Nusuk Masar, kuota ini terdiri dari 203.320 jemaah haji regular, dan 17.680 jemaah haji khusus.
Jumlah ini tetap sama seperti tahun sebelumnya dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang “Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah”.
Adapun rumusan pembagian kuota yang digunakan adalah, Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Haji Reguler Nasional, untuk penentuan kuota pertama dihitung berdasarkan data daftar tunggu per 16 September 2025.*
