Cinta Kepepet, Kapak Nyerempet
Daulat
March 3, 2026
Surya Aditya

Ilustrasi “Love Hurt”. (credits: Pexels)
LANTAI 2 Fakultas Syariat dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarief Kasim (UIN Suska), Jl. HR. Soebrantas No. 155 KM 15 Panam, Pekanbaru, Provinsi Riau. Pada Kamis (26/2) pagi, akan diadakan sidang skripsi proposal.
Tetiba, R (21) mengeluarkan kapak yang telah dibawanya dari rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar. Ia mendatangi F (23), yang sedang duduk sendirian menunggu waktu sidang skripsi proposal.
Kedua mahasiswa Ilmu Hukum semester 8 ini sempat adu mulut. Dan, serta merta, kapak menghujam ke tubuh F, yang seketika berdarah dengan delapan luka menganga. Meskipun, F sempat menahan tangan R yang menghayunkan kapak.
F segera dibawa ke RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru. Hingga saat ini ia masih menjalani perawatan medis di sana.
Sedangkan R telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru.
Bagian Psikologi Biro SDM Polda Riau telah menurunkan tim untuk melakukan pendampingan psikologis (trauma healing) F dan keluarga, di RSUD Arifin Achmad.

Suasana UIN Suska, Pekanbaru di malam hari. (credits: Google Photos)
“Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan proses pemulihan berjalan optimal, sehingga korban dapat kembali menjalani aktivitas akademik dan sosial secara bertahap,” kata Kabag Psikologi Biro SDM Polda Riau AKBP Winarko, mengutip Detik.
Tim memberikan bantuan pendampingan psikologis. Yakni dengan menggunakan metode PTSD (Post Traumatic Stress Disorder), sebagai pendekatan awal untuk mengidentifikasi serta menangani gejala trauma pasca kejadian.
Metode PTSD diterapkan untuk membantu korban dalam mengelola respons emosional akibat peristiwa kekerasan yang dialaminya. Dengan tujuan untuk mengurangi kecemasan, ketakutan, serta bayangan kejadian yang berulang.
Termasuk pula membangun kembali rasa aman dan kepercayaan diri. Dan juga memperkuat dukungan keluarga sebagai sistem pendamping utama dalam proses pemulihan.
Sementara itu, pihak rektorat (UIN) Suska Riau, akan memberikan sanksi kepada R atas kasus penganiayaan ini. Saat ini, sanksi yang akan dijatuhkan sedang diproses oleh tim kode etik.

Mahasiswa Fakultas Syariat dan Ilmu Hukum UIN Suska, Pekanbaru dalam suatu kegiatan. (credits: UIN Suska)
“R akan diberikan sanksi berat, yakni: Diberhentikan,” kata Ketua Tim Hukum dan Komunikasi Publik UIN Suska Riau, Rhonny Riansyah, mengutip Kompas.
Dugaan awal, R melakukan perbuatan sadis itu karena sakit hati, terkait masalah percintaan dengan F. Sementara F, telah memiliki kekasih lainnya.
Rumitnya, R telah berencana untuk menganiaya F. Ini dapat dilihat dari kapak dan parang yang dibawa R dari rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, sebelumnya, dan kemudian mendatangi kampus untuk menemui F.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, R memiliki kecenderungan tertutup. Dan, emosi yang terpendam, serta kegagalannya dalam mengelola konflik personal diduga menjadi pemicu tindak kekerasan yang dilakukannya.
Sejauh ini, polisi masih mendalami kasus ini. Sehingga, mengutip polisi, ketimbang berasumsi dan mengambil kesimpulan cepat, adalah lebih baik bagi semua orang, untuk menungggu dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.*
