Pembangunan GBI di Kota Jambi, Mengapa Ditolak?

Hak Asasi Manusia

February 18, 2026

Puja Kesuma/Kota Jambi

Temuan spanduk penolakan pembangunan GBI Pasar Baru, Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Minggu (15/5). (credits: BKSG-LK Indonesia)

TELAH terjadi penolakan terhadap rencana pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Pasar Baru, Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Minggu (15/5), melalui pemasangan spanduk di atas tanah yang akan didirikan bangunan gereja. Sejauh ini, tidak diketahui secara pasti, alasan mengapa terjadi penolakan itu, dan belum juga diketahui secara pasti siapa pelakunya.

Pdt. Nicodemus Chen, Gembala Sidang Jemaat GBI Pasar Baru Jambi di Kota Jambi, menyatakan bahwa pihak GBI Pasar Baru telah mensosialisasikan rencana pembangunan gereja yang akan didirikan di tanah mereka, di eks-gedung sekolah Citra Nusantara School (CNS) yang berlokasi di RT 02, Tanjung Sari, Pasar Baru Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

“Kami menyesalkan terjadinya pemasangan spanduk penolakan, karena pihak GBI Pasar Baru sudah mulai menjalankan proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gereja,” katanya, mengutip rilis yang diterima Amira dari Badan Kerja Sama Gereja dan Lembaga Kristen Indonesia (BKSG-LK Indonesia), Senin (16/2).

Dengan proses perizinan yang mereka jalankan selama ini, katanya, jemaatnya berdoa agar semuanya baik-baik saja, atas nama toleransi antarumat beragama di Kota Jambi dan secara umum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.  

“Puji syukur, pengajuan permohonan kepada warga terkait persetujuan di wilayah mereka mengenai kehadiran gereja, telah diadakan sosialisasi dari pihak gereja kepada warga setempat dan sekitarnya, yaitu Pasar Baru, Tanjung Sari, RT 01, 02, dan 03,” katanya.

Spanduk penolakan pembangunan GBI Pasar Baru Jambi. (credits: BKSG-LK Indonesia)

Terkait peristiwa pemasangan spanduk penolakan pendirian gereja di atas lahan GBI Pasar Baru, Ketua Umum BKSG-LK Indonesia, Pdt. Dr. Ferdinand Watti mendesak Pemerintah Daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokopimda), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Kementerian Agama untuk membantu proses perizinan.

Pdt. Ferdinand mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa kemerdekaan beragama dan beribadah dijamim konstitusi, Pasal 29 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan Pasal 22 ayat 2 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang menegaskan, “Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Sehingga, Pdt. Ferdinand mengajak agar umat Kristen tidak perlu terprovokasi dan kepada warga yang menolak supaya memahami regulasi dan jaminan kemerdekaan beribadah bagi setiap orang. Sebab, jika provokasi penolakan dan pelarangan terhadap pendirian GBI Pasar Baru Kota Jambi dibiarkan oleh pemerintah dan aparat setempat, maka negara melanggar hak dan kemerdekaan beragama jemaat GBI yang adalah warga negara Indonesia.

“Jika ada oknum-oknum yang menjadi provokator, Polri harus segera mengamankan, periksa, dan jika dianggap perlu, segera diproses sesuai hukum yang berlaku, seperti KUHP baru,” katanya.

Namun, di atas seluruh pergumulan kebebasan beragama yang sedang berlangsung di wilayah Kota Jambi, baik Pdt. Nicodemus, GBI Pasar Baru, maupun Pdt. Ferdinand, Ketua Umum BKSG-LK Indonesia, sangat berharap agar kehidupan beragama masyarakat saling menghormati sehingga setiap orang. Termasuk jemaat GBI Pasar Baru Kota Jambi dapat menikmati kebebasan dalam beragama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya masing-masing, yang adalah hak kosntitusional warga.*

Share:
avatar

Redaksi