Gajah Mati Di Riau, Perburuan Satwa?

Lingkungan & Krisis Iklim

February 12, 2026

Jon Afrizal

Gadig gajah. (credits: Inverdoorn)

Gading gajah, terutama gajah jantan, terus tumbuh sepanjang hidup gajah. Rata-rata pertumbuhan gading adalah 17 centimeter per tahun.

SEEKOR gajah sumatera (elephas maximus sumatranus) ditemukan mati tanpa kepala dan gading di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (2/2). Petugas gabungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Polres Pelalawan dan Polda Riau masih menelusuri jaringan yang diduga terlibat dalam kasus itu.

“Gajah jantan ini, diperkirakan berumur di atas 40 tahun, dan telah mati sekitar 2 pekan sebelum ditemukan,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Dwi Januanto, mengutip Kompas.

Menurutnya, Gakkum Kehutanan berfokus memburu aktor dan jaringan di balik kematisan gajah ini. Termasuk kemungkinan keterkaitan dengan praktik perburuan satwa liar secara terorganisir.

Sehingga, bukan hanya pelaku perburuan saja, melainkan juga ke pemodal atau aktor intelektual di baliknya. Kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan serius yang merusak ekosistem dan martabat bangsa,” jelas dia.

Ia mengatakan, dari hasil bedah bangkai ditemukan cedera kepala berat sehingga secara medis diduga gajah mengalami trauma kepala akibat luka tembak. Temuan ini memperkuat dugaan adanya tindak kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.

Pun, Kemenhut juga memeriksa keterangan dari PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), unit bisnis APRIL Group, yang beroperasi di Provinsi Riau.

Yakni terkait kewajiban pemegang PBPH melindungi hutan maupun satwa liar di areal PBPH baik dalam bentuk koridor satwa maupun pengelolaan areal High Conservation Value (HCV). Sebab kematian gajah itu adalah di area konsesi perusahaan PT RAPP) di Kabupaten Pelalawan.

“Dalam menyelidiki kasus kematian gajah ini, Polda Riau turut menurunkan Bidang Labfor untuk memastikan penyelidikan berdasarkan scientific crime investigation (SCI),” kata Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad.

Gajah yang ditemukan mati di Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (2/2). (credits: BBKSDA Riau)

Berdasarkan temuan di lapangan, katanya, terdapat indikasi kuat bahwa kematian gajah itu tidak alami dan justru mengarah pada dugaan kejahatan tindakan perburuan terhadap satwa dilindungi. Sebab, di lokasi ditemukan dua serpihan proyektil yang diduga dari senjata rakitan.

”Terindikasi kuat tindak kejahatan terhadap satwa liar dilindungi,” katanya.

Perburuan terhadap satwa liar dilindungi melanggar Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang “Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya”. Sanksi pidananya diatur dalam Pasal 40 Ayat (1), dengan hukumannya pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan/atau denda paling banyak IDR 200 juta.

Populasi gajah di Provinsi Raiu, menurut BBKSDA Riau, adalah tidak lebih dari 200 ekor.

Gading gajah, mengutip Inverdoorn, berfungsi bagi gajah untuk menggali air di dasar sungai kering, melucuti kulit kayu dari pohon untuk makanan, mengangkat benda dan membela diri terhadap predator dan saingan.

Peta Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. (credits: Wiki Maps)

Pun gading juga berperan dalam interaksi sosial, seperti menampilkan dominasi selama musim kawin, dimana gajah jantan menggunakan gading mereka untuk bersaing saat berebut pasangan.

Pada gajah jantan, gading tumbuh lebih cepat dan lebih besar dibandingkan gajah betina. Gading pada gajah betina, biasa disebt “Caling”.

Gading gajah jantan tumbuh sepanjang hidup mereka, dengan rata-rata pertumbuhan sekitar 17 centimeter per tahun. Sehingga, gading jantan dewasa berumur di atas 40 tahun telah tergolong gading berukuran besar, dengan panjang di atas 1 meter, dan menjadi target utama perburuan liar.

International Union for Conservation of Nature (IUCN)menetapkan gajah dengan status Critically Endangered (Kritis) sejak 2011.

Dalam beberapa budaya, gading secara historis melambangkan kekuatan, kebijaksanaan, dan kemakmuran. Gading pun dikaitkan dengan kekayaan dan status.

Kini, banyak dari tradisi ini pun “ditinjau kembali”. Ini karena tumbuhnya kesadaran global terhadap perburuan gajah dan perdagangan gading gajah.*

Share:
avatar

Redaksi