Ulur Waktu, Manajemen CNN Indonesia Mangkir Di Persidangan

Hak Asasi Manusia

February 23, 2025

Mikel Gabrila

Broadcasting. (credits: Pexels)

PEMUTUSAN Hubungan Kerja (PHK) terhadap tujuh orang pekerja oleh manajemen CNN Indonesia telah membawa kisruh ini ke persidangan gugatan perselisihan hubungan industrial (PHI).

Pada sidang perdana gugatan PHI ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/2), dan ketika persidangan dibuka oleh majelis hakim, tidak ada perwakilan manajemen CNN Indoensia yang hadir.

Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan oleh tujuh orang pekerja CNN Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI). Dalam perkara dengan nomor 28/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst, para penggugat menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Trans News Corpora selaku tergugat.

Trans News Corpora adalah anak usaha CT Corp milik konglomerat Chairul Tanjung yang menaungi media CNN Indonesia.

PHK terjadi setelah tujuh pekerja itu mendirikan SPCI. Ini adalah wadah pekerja dalam memperjuangkan hak gaji yang dipotong secara sepihak.

Pemotongan gaji ditolak para pekerja. Tetapi manajemen CNN Indonesia tetap bersikukuh atas keputusannya.

“Ketidakhadiran manajemen CNN Indonesia menunjukkan tidak ada itikad baik dari pihak manajemen untuk berkomunikasi dan menyelesaikan perselisihan,” kata Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman, melalui rilis yang diterima Amira, Kamis (20/2).

Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong, selaku kuasa hukum ketujuh pekerja mengatakan proses perselisihan di PHI ini menjadi babak baru para pekerja yang tergabung dalam SPCI dalam memperjuangkan haknya dan menolak tindakan sewenang-wenang manajemen.

“Ini adalah bentuk perjuangan pekerja media,” katanya.

Suasana di sidangan perdana gugatan perselisihan hubungan industrial (PHI) antara tujuh pekerja dan manajemen CNN Indonesia di PN Jakarta Pusat, Rabu (20/2). (credits: SPCI)

Ia mengatakan ketujuh pekerja menolak tindakan kesewenangan dan juga pelanggaran terhadap hak-hak pekerja di perusahaan media. Padahal, seharusnya, perusahaan media memberikan perlindungan atau pengakuan terhadap hak berekspresi, hak berkumpul terhadap para pekerjanya.

Pada sidang perdana ini, Hakim Arlen Veronica memeriksa kelengkapan administrasi dan persyaratan gugatan dari penggugat. Sidang gugatan PHI akan dilanjutkan pada Rabu, 26 Februari 2025.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah pemotongan gaji secara sepihak, dan tanpa perundingan dengan pekerja, SPCI pun dibentuk di penghujung Agustus 2024. Namun, pada 31 Agustus 2024, pekerja yang tergabung dalam SPCI malahan di-PHK sepihak oleh manajemen CNN Indonesia.

Pun, sebanyak tujuh pekerja lainnya juga menjalani proses mediasi di Sudinakertrans Jakarta Selatan. Tapi gagal.

Secara perundang-undangan dan aturan yang berlaku di Indonesia, tindakan pemotongan upah sepihak patut diduga melanggar ketentuan Pasal 54 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang “Pengupahan”. Berdasarkan ketentuan itu, perusahaan wajib membayarkan upah seluruhnya pada setiap periode dan waktu pembayaran upah.

Selain itu, menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 sebagaimana diubah dalam PP nomor 51 tahun 2023 tentang “Pengupahan”, menyatakan bahwa perusahaan tidak boleh memotong gaji pekerjanya secara sepihak.

Jika ingin memotong gaji pekerjanya, maka, perusahaan harus membuat kesepakatannya bersama pekerjanya.*

avatar

Redaksi