Saksi Ahli : Cross Check Prosedur Penangkapan
Hak Asasi Manusia
December 16, 2023
Achmad Wicaksana/Kota Jambi

Ahmad Sofian, saksi ahli untuk dua warga Desa Sumber Jaya yang ditangkap dengan tuduhan mencuri sawit di areal kebun PT FPIL. (photo credits : Achmad Wicaksana/amira.co.id)
PERSIDANGAN pra peradilan terhadap dua warga Desa Sumber Jaya yang ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi telah berlangsung sejak Senin (11/12). Persidangan di PN Jambi ini menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Jum’at (15/12) .
“Saya tidak sedang menilai persidangan. Tetapi lebih kepada dua poin penjelasan prosedur yang harus dipenuhi ketika petugas melakukan penangkapan,” kata Ahmad Sofian, setelah persidangan.
Ahmad Sofian adalah dosen hukum pidana Universitas Bina Nusa. Kehadirannya di persidangan untuk menjelaskan dua poin yang harus terpenuhi itu. Yakni adanya alat bukti yang sah dan saksi.
“Hakim harus jeli melihat prosedur ini,” katanya.
Menurutnya, dibutuhkan upaya dari pengacara kedua tersangka untuk berargumentasi. Sebab, jika argumentasi itu meyakinkan hakim, maka kedua tersangka berhak untuk bebas dari tuntutan hukum.
Kedua tersangka; Tumiran dan Safriadi ditangkap atas tuduhan pencurian buah sawit dari areal perkebunan PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) yang berada di Kecamatan Kumpe Ulu Kabupaten Muaro Jambi pada Selasa (21/11).
Menurut Ahmad Sofian, jika keduanya memang benar mencuri, maka penyidik harus dapat membuktikan bahwa sawit yang dicuri adalah memang dari areal perusahaan itu. Tentunya, dengan menunjukkan surat sah kepemilikan lahan.
“Harus dibuktikan dengan memperlihatkan bukti berupa surat hak milik HGU PT FPIL,” katanya.
Tetapi, sejauh penelusuran Amira, berdasarkan aplikasi android “Sentuh Tanahku” milik Kementrian ATR/BPN, tidak terdata HGU PT FPIL di sana.
Selain itu, katanya, juga saksi haruslah benar-benar kredibel. Terkait apakah saksi memang melihat secara langsung tindak pencurian yang dimaksud.
Ahmad Azhari, anggota tim kuasa hukum kedua tersangka mengatakan proses penangkapan terhadap keduanya seharusnya disesuaikan dengan prosedur yang berlaku. Dimana, ketika penangkapan, polisi harus memperlihatkan surat tugas penangkapan.
“Kami sangat menyayangkan jika penangkapan didahulukan ketimbang surat tugas penangkapan,” katanya.
Persidangan ini akan mengeluarkan keputusan tetap secara hukum pada pekan depan.*
