Pergeseran Konsep Penjara

Inovasi

October 15, 2026

Zachary Jonah

Ilustrasi Penjara. (credits: Pexels)

“Manusia yang digambarkan bagi kita, yang kita undang untuk dibebaskan, sudah ada dalam dirinya sendiri sebagai efek dari penundukan yang jauh lebih dalam daripada dirinya sendiri.” Michael Foucault

MICHAEL Foucault dalam buku “Surveiller et Punir: Naissance de La Prison” (1975) menjelaskan bahwa penjara digunakan oleh “disiplin”. Yakni sejenis teknologi kekuasaan yang baru.

Sebenarnya, menurut fisluf asal Perancis ini, konsep displin juga dapat ditemui di banyak tempat. Seperti; sekolah, rumah sakit, dan asrama.

Sehingga, katanya, manusia modern dapat menemukan bentuk penjara-penjara lain dalam kehidupannya, di luar penjara dalam bentuk, selama ini dikenalnya. Bahwa, katanya, penjara adalah sebagai metode pengendalian, pengaturan, dan pelacakan.

Foucault, berdasarkan dokumen-dokumen sejarah dari Prancis, dalam buku ini mencoba menganalisa mengenai mekanisme sosial dan teoretis di balik perubahan yang terjadi pada sistem pidana Barat selama era modern.

Ia menyimpulkan bahwa penjara tidak serta-merta menjadi bentuk hukuman utama. Terutama hanya karena kepedulian kemanusiaan dari para reformis.

Bahkan, selanjutnya, ia menelusuri pergeseran budaya yang menyebabkan dominasi penjara, melalui aspek tubuh dan kekuasaan.

Berdasarkan tela’ah sejarah tentang penjara, Focault memulai thesis dengan mengkaji penyiksaan dan eksekusi publik, di era lampau di Eropa. Ia berargumen bahwa tontonan publik tentang penyiksaan dan eksekusi adalah sebuah forum teater. Meskipun, niat awalnya pada akhirnya menghasilkan beberapa konsekuensi yang tidak diinginkan.

Ia menekankan bahwa exactitude (ketepatan) penyiksaan yang dilakukan, dan menggambarkan kerangka hukum luas tempat terjadinya penyiksaan, beroperasi untuk mencapai tujuan tertentu. Foucault, sehingga,  menggambarkan penyiksaan publik sebagai sebuah seremonial.

Sebelumnya, Mitchel P Roth dalam buku “Prisons and Prison Systems: A Global Encyclopedia” menjelaskan bahwa penggunaan penjara sebagai suatu tempat untuk menghukum pelaku kejahatan, dapat ditelusuri sebagai suatu bentuk organisasi sosial yang dibuat oleh negara. Dimana, penjara di Athena kuno dikenal sebagai desmoteri (: tempat rantai).

Ilustrasi Penjara. (credits: Prison Fellowship)

Kala itu, beberapa filsuf Yunani Kuno, seperti Plato, misalnya, mulai mengembangkan gagasan mengenai penggunaan hukuman untuk memperbaiki perilaku pelanggar, dan bukan hanya sekadar sebagai pembalasan saja. Dimana hukuman penjara akan diberikan bagi mereka yang tidak mampu membayar denda.

Namun, dikarenakan terdapat pula warga Athena yang kurang mampu secara finansial yang tidak dapat membayar denda, telah mengakibatkan penahanan di penjara dengan jangka waktu tak tentu. Sehingga, akhirnya, ditetapkanlah batasan waktu untuk masa hukuman yang diberikan.

Perkembangan selanjutnya, di era modern, penjara memiliki dua fungsi utama dalam sistem peradilan pidana. Pertama, menahan orang yang didakwa melakukan tindak pidana sembari menunggu persidangan. Dan kedua, mengurung mereka yang telah mengaku bersalah atau dinyatakan bersalah untuk menjalani hukuman.

Dan, istilah tentang “Penjara” untuk mendeskripsikan atau membedakan antara penjara dengan fasilitas pemasyarakatan lainnya, dapat bervariasi di setiap negara dan di setiap yurisdiksi. Yang jelas, sama seperti yang dinyatakan Foucault, Penjara adalah Disiplin.

Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan story tentang kamar mewah di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.

Mengutip laman Ombudsman RI, pada tanggal 23 September 2026, pihak Ombudsman RI menemukan lebih dari 10 bangunan atau kamar memiliki fasilitas berstandar apartemen. Dimana terdapat ruang tamu, ruang makan, kamar, televisi, dan kulkas, dengan lokasi berada di kawasan belakang lapas, terpisah dari blok hunian warga binaan.

Bahkan, jauh sebelumnya, pada September 2018, Ombudsman RI juga menemukan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Kamar yang ditempati mantan DPR RI yang menjalani hukuman, berukuran kira-kira dua kali lebih luas dibanding kamar narapidana lainnya, dilengkapi fasilitas meja kerja, rak buku, serta toilet duduk yang berbeda dari fasilitas di kamar lain.

Padahal, Lapas, berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang “Pemasyarakatan”, melaksanakan proses rehabilitasi, reedukasi, resosialisasi dan perlindungan terhadap narapidana serta masyarakat dalam sistem pemasyarakatan. Ini agar para warga binaan menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana.

Inilah pulalah yang menyebabkan Indonesia mengganti kata “pemenjaraan” dengan “pemasyarakatan”, dengan tujuan untuk mewujudkan kemanuasiaan yang adil dan beradab.

Peristiwa adanya kamar mewah di Lapas berpotensi adanya maladministrasi. Menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentnag “Ombudsman RI”, maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Sehingga, maladministrasi di lembaga pemasyarakatan (lapas) terkait keberadaan kamar mewah tersebut setidaknya adalah tindakan diskriminasi. Dugaan bahwa Narapidana dengan koneksi atau uang bisa mendapatkan fasilitas istimewa yang jauh berbeda dengan narapidana lainnya.

Perlakuan tidak setara ini jelas menyalahi prinsip keadilan dan kesetaraan di dalam sistem pemasyarakatan. Sehingga menciptakan ketimpangan sosial dalam lingkungan lapas.*

Share:
avatar

Redaksi