Lagi, KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Ketok Palu
Daulat
June 15, 2025
Sena Aji Kesuma/Kota Jambi

Ilustrasi penahanan. (credits: pexels)
SULIYANTI, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019, ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/6). Ia adalah tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2017-2018, atau yang dikeal dengan sebutan “Kasus Suap Ketok Palu”.
“Suliyanti ditahan di Rumah Tahanan KPK. Namun demikian ia belum memberitahukan lebih lanjut mengenai jangka waktu penahanan Suliyanti di Rutan KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, mengutip Metro Jambi.
Penahanan ini, katanya, adalah rangkaian dari kasus suap pengesahan RAPBD yang menyeret puluhan anggota DPRD Provinsi Jambi, termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka. Para tersangka telah menjalani persidangan dan divonis bersalah dengan hukuman yang berbeda-beda.
Bergulirnya kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017. Saat itu, sebanyak 12 orang ditangkap di Jambi, dan empat lainnya diamankan di Jakarta.
KPK menyebutkan unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2027 diduga meminta uang “ketok palu” RAPBD Jambi 2017 dan 2018 pada Zumi Zola, Gubernur Jambi periode 2016-2021.
Terkait permintaan ini, Zumi Zola menyiapkan dana sejumah IDR 2,3 miliar melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin yang juga adalah seorang pengusaha.
Uang ini kemudian dibagikan kepada anggota dewan dengan nominal IDR 100 juta hingga IDR 600 juta per orang, disesuaikan dengan jabatannya. Atas penyediaan uang ini, Paut disebut menerima sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi oleh Zumi Zola.
Pada kasus ini, KPK sudah menetapkan 52 orang orang sebagai tersangka.
Kasus suap RAPBD ini menyeret mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2019, dan sejumlah pengusaha.*

