Gajah Mati Meninggalkan Bangkai

Lingkungan & Krisis Iklim

January 13, 2024

Jon Afrizal/Kota Jambi

Seekor gajah yang mati di pinggir Sungai Batang Tabir, Minggu (7/1), karena terseret banjir bandang. (photo credits : citizen journalist)

SEEKOR gajah (elephas maximus) berusia 5 tahun mati. Individu gajah ini mati di pinggir Sungai Batang Tabir, Desa Telentam, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin pada Minggu (7/1). Gajah ini terseret banjir bandang yang terjadi di Kabupaten Merangin beberapa pada awal tahun 2024 ini.

Pada video dari citizen journalist yang diterima Amira pekan lalu, terlihat gajah dengan gading yang masih kecil itu telah mati, dengan posisi yang berada di pinggir Sungai Tabir. Meskipun, sejauh ini tidak ditemukan data yang akurat terkait apakah Kabupaten Merangin adalah habitat gajah.

Sebab, kantong habitat gajah terbanyak adalah di lansekap Bukit Tigapuluh di Kabupaten Tebo, dengan jumlah 120-an individu. Itupun, karena beberapa kali upaya translokasi dari berbagai wilayah dari luar, sebagai upaya penyelamatan gajah.

Saat ini, tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi telah melakukan olah forensik untuk mengetahui penyebab pasti kematian gajah itu. Untuk mencegah menyebarnya hama penyakit, maka bangkai gajah ini telah ditutup dengan menggunakan plastik terpal.


“Gajah ini diperkirakan berasal dari hulu Sungai Batang Tabir. Lalu hanyut terbawa banjir hingga ke Desa Telentam,” kata koordinator BKSDA Jambi, Jefrianto baru-baru ini. Pihaknya melihat terdapat bekas-bekas lumpur di tubuh binatang tambun ini. Sehingga dapat dipastikan bahwa ini mati karena terbawa arus banjir.

Ia mengatakan gading dari gajah itu telah hilang. Berkemungkinan diambil seseorang.

Adapun upaya mitigasi, katanya, untuk sementara waktu adalah dengan cara ditutup dengan plastik terpal. Karena keterbatasan, pihaknya, hingga kini hanya dapat melakukan itu.

Sebab, berat seekor gajah Sumatera adalah sekitar 3.000 kilogram hingga 4.000 kilogram. Sehingga butuh upaya khusus untuk menguburkannya.

Terkait gading gajah yang hilang, Indonesia telah memiliki Undang-undang nomor 5 tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati).

International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List telah memasukan gajah Sumatera dengan kategori critical endanger. Dengan alasan, terjadi penurunan jumlah yang signifikan dari individu gajah Sumatera.

Sehingga berpengaruh terhadap rantai makanan di alam. Dan, akhirnya, menyebabkan alam menjadi tidak seimbang.*

avatar

Redaksi