Dipastikan Harga BBM Tidak (Jadi) Naik
Ekonomi & Bisnis
April 2, 2026
Prameswari Rajapatni

Aktifitas illegal drilling di perbatasan Provinsi Jambi – Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu. (credits: Jon Afrizal/amira.co.id)
MENANGGAPI beredarnya Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas RI Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 terkait pembatasan harga BBM subsidi per 1 April 2026, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas menegaskan, pihaknya tidak mengeluarkan pengumuman apa pun terkait pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Tidak mungkin kita mengatur sebelum ada pemerintah mengeluarkan pernyataan tentang bagaimana mekanisme masyarakat untuk melakukan pembelian BBM,” kata Wahyudi Anas, mengutip Sinpo, Selasa (31/3).
Wahyudi memastikan, BPH Migas tidak akan bertindak lebih jauh soal BBM. Sebab itu merupakan kewenangan penuh pemerintah. BPH Migas bertugas menindaklanjuti apa pun keputusan pemerintah. Dan, saat ini belum ada keputusan resmi.
“BPH Migas adalah pelaksana yang membantu pemerintah. Dan, negara kita adalah satu leader-nya: pemerintah,” katanya.
Wahyudi juga menegaskan, hingga saat ini belum ada pembatasan pembelian BBM jenis solar maupun Pertalite. Distribusi BBM Subsidi maupun kompensasi negara masih berjalan normal.
“Hingga saat ini pembelian BBM normal, baik itu yang subsidi maupun kompensasi negara termasuk untuk jenis bahan bakar umum lainnya tidak pembatasan maupun penyesuaian-penyesuaian,” katanya.

Aktifitas illegal drilling di perbatasan Provinsi Jambi – Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu. (credits: Jon Afrizal/amira.co.id)
Sebelumnya, beredar kabar bahwa BPH Migas telah menerbitkan kebijakan pembatasan kuota dan konsumen tertentu terkait pembelian Pertalite dan Solar yang berlaku 1 April 2026. Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.
Dalam beleid ini, mengutip MSN, kebijakan ini mempertimbangkan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026 terkait penerapan langkah-langkah dan kebijakan untuk mengantisipasi dan mengatasi akan terjadinya krisis energi akibat terjadinya perang di Timur Tengah.
“Pemerintah menilai perlu ada efisiensi penggunaan energi dan perlu melaksanakan implementasi pembelian wajar/pembatasan pembelian BBM,” demikian yang tertulis dalam beleid itu, Selasa (31/3).
Lalu, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 30 Maret 2026 terkait implementasi pembelian wajar (pembatasan) BBM serta peningkatan stok BBM dan LPG, pengendalian itu harus diatur dalam Keputusan Kepala BPH Migas.
Keputusan pertama, Badan Usaha Penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran JBT Solar untuk konsumen pengguna transportasi, dengan rincian; kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 4 paling banyak 50 liter/hari/kendaraan, kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 paling banyak 80 liter/hari/kendaraan, kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan, dan, kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
Keputusan kedua, yakni Badan Usaha Penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran JBKP Pertalite RON 90 dengan ketentuan, yakni; kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 paling banyak 50 liter/hari/kendaraan, dan, kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
Lalu, BPH Migas mewajibkan Badan Usaha Penugasan mencatat nomor polisi pada kendaraan bermotor setiap kali melakukan penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite.*
