“Biang Kerok Macet” Akan Segera Melintasi Jalan Nasional
Ekonomi & Bisnis
February 24, 2024
Tunggal Rajani/Kota Jambi

Open Pit batu bara yang telah ditinggalkan tanpa upaya reklamasi di Sumay, Kabupaten Tebo (photo credits : Jon Afrizal/amira.co.id)
PEMPROV Jambi berencana akan memperbolehkan kembali angkutan batu bara untuk melintasi Jalan Nasional. Meskipun, ini masih dalam kajian, dan belum ditentukan waktunya.
Karo Perekonomian Pemprov Jambi, Johansyah mengatakan, saat ini kondisi jalur sungai masih dioptimalkan. Sebab dalam Ingub nomor 1 tahun 2024 disebutkan bahwa angkutan batu bara harus memaksimalkan jalur sungai.
“Tetapi, masih ada perusahaan lainnya yang tidak berdekatan dengan jalur sungai. Sehingga dibuat skema agar (kembali) menggunakan jalan umum,” katanya, baru-baru ini.
Terkait waktu, katanya, belum diketahui pasti kapan jalan nasional ini akan dibuka kembali bagi angkutan batubara. Namun, katanya, skema pembukaan itu akan dilakukan dengan berbagai cara.
Seperti jalan nasional dari Kabupaten Sarolangun menuju ke Kabupaten Batanghari. Dengan maksud agar 1.000 unit kendaraan angkut batu bara hanya diperbolehkan menuju ke pelabuhan terdekat jalur sungai, dan bukan menuju ke Kota Jambi.
Selanjutnya, kendaraan angkut batu bara yang mengarah ke Talang Duku dibatasi hanya 750 unit kendaraan saja. Sedangkan kendaraan angkut dari Kabupaten Bungo dan Tebo menuju Sumatera Barat akan dibatasi 400 unit kendaraan saja.
Pihaknya akan memasang sticker penanda pada badan kendaraan untuk pemantauan. Juga akan dibentuk satgas khusus dalam pengaturan jalan angkutan batu bara itu.
Selain itu, katanya, pengaturannya juga melibatkan pihak kabupaten.
Diperkirakan simulasi pembukaan jalan angkutan batu bara ini dilakukan selama satu pekan. Jika nantinya kemacetan di jalan nasional kembali terjadi, angkutan batu bara akan dihentikan.
Sementara itu, SK (28), satu pelaku perusak kantor Gubernur Jambi saat demontrasi supir truk angkut batu bara beberapa waktu lalu, telah ditangkap polisi. Polisi masih memburu 5 orang pelaku lagi. SK melakukan tiga kali pelemparan jendela.
“SK diamankan di sekitar rumahnya di Desa Sungai Bertam, Kabupaten Muarojambi, Selasa (20/2),” katanya Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Aulia Nasution.
Aulia mengatakan, SK adalah supir truk angkut batu bara yang ikut dalam unjuk rasa di Kantor Gubernur Jambi, pada Senin (22/2). SK mengaku ikut karena diajak oleh Ketua Komunitas Sopir Bara (KS Bara).
Demonstrasi yang ricuh itu telah merusak fasilitas di kantor gubernur. Kerugian ditaksir IDR 500 juta. Pemprov Jambi selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi.
Adapun kerugian yang dimaksud adalah kerusakan pada 137 keping kaca kantor, 30 unit lampu tembak, 25 unit lampu hias, 5 unit lampu gantung, 2 unit AC standing, 12 unit AC split, dan 2 unit kendaraan roda empat.*
