Kantong Plastik Tak Lagi Gratis Di Salatiga

Lingkungan & Krisis Iklim

April 20, 2024

Jon Afrizal/Salatiga, Jawa Tengah

Satu sudut Kota Salatiga yang bersih. (photo credits : Jon Afrizal/amira.co.id)

PEMANDANGAN umum di pusat perbelanjaan di Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah saat ini, adalah, banyak warga yang membawa belanjaan tanpa kantong. Terkadang, jika seseorang membeli lebih dari satu item  belanja, maka kedua belah tangannya akan ia gunakan untuk memegang belanjaan. Atau juga, mengapitnya di lengan bagian atas.

Sejak Desember 2023 lalu, pemerintah Kota Salatiga telah memberlakukan kebijakan kepada toko-toko dan pusat perbelanjaan untuk tidak lagi menyediakan kantong plastik kresek bagi para pembeli, secara gratis.

“Jika mau kantong plastik, harus tambah IDR 500,” kata seorang kasir sebuah mini market  di wilayah Pulutan, Salatiga, Sabtu (13/4).

Hal yang sama, juga dirasakan di sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Imam Bonjol. Pemilik pusat perbelanjaan tidak lagi menyediakan kantong kresek gratis.

“Kami sediakan kantong kertas. Harganya IDR 2.500,” katanya.

Ini adalah implementasi dari Peraturan Walikota Kota Salatiga nomor 23 tahun 2022 tentang pengendalian penggunaan plastik. Adapun tujuannya adalah untuk mengurangi timbulan sampah plastik.

Juga untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan plastik. Serta menciptakan lingkungan yang bersih, indah, sehat dan nyaman.

Selain juga untuk menciptakan pola dan gaya hidup bebas plastik. Dan, membangun partisipasi masyarakat untuk berperan serta dalam pengurangan penggunaan plastik.

Mengutip “Kota Salatiga Dalam Angka 2023” keluaran BPS, Kota Salatiga yang terdiri dari empat kecamatan itu memiliki luas total 54,98 kilometer persegi. Penduduk kota ini berjumlah 195.065 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk sebesar 0,80 persen per tahun.

Volume sampah di Kota Salatiga selalu meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2012, volume sampah adalah sebesar 409 meter kubik, dan hanya 326 meter kubik yang terangkut. Sementara pada tahun 2022 berjumlah 448,90 meter kubik, dan hanya 321,16 meter kubik yang terangkut.

Menurut Berliana Anggun Septiani dalam artikel “Pengelolaan Sampah Plastik di Salatiga: Praktik dan Tantangan”, upaya mengurangi konsumsi plastik di Kota Salatiga cukup rumit. Sebab harus berhadapan dengan aspek sosial budaya masyarakat yang belum dapat beralih dari penggunaan plastik. Selain juga kesadaran terhadap lingkungan yang harus terus ditingkatkan.

Sejauh ini, sistem pengelolaan sampah plastik di Kota Salatiga, terutama dari rumah tangga, telah memiliki Bank Sampah dan pengepul sebagai pengolah sampah plastik. Dan selanjutnya, pemerintah sebagai pengelola sampah kota Salatiga.

Namun, katanya, upaya pengolahan sampah di Kota Salatiga harus lebih diarahkan pada penanganan sampah dalam bentuk pakai ulang, daur ulang, dan penimbunan.

Menurut ppid.menlhk.go.id, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan kebijakan kantong plastik berbayar yang diujicobakan di 23 kota di Indonesia hingga bulan Juni 2016 lalu. Kebijakan ini dilakukan terkait tingkat serius dari persoalan sampah plastik di Indonesia.

Plastik adalah bahan yang tidak mudah terurai secara alami dan mencemari, dan merusak ekosistem tanah dan air. Sampah plastik juga menjadi penyebab tersumbatnya aliran sungai, menghambat transportasi laut karena sering melilit propeller kapal, dan mencemari ekosistem laut dalam bentuk micro plastic yang mengganggu kehidupan biota laut.*

avatar

Redaksi