Dua Anggota STK Yang Ditangkap Lakukan Praperadilan
Daulat
December 6, 2023
Achmad Wicaksana/Kota Jambi

Kuasa Hukum, KPA dan anggota STK saat memberikan keterangan pers, Selasa (5/12). (photo credits : citizen journalist/amira.co.id)
TUMIRAN, Sapriadi, Serikat Tani Kumpe (STK) dan solidaritas Gerakan Reforma Agraria telah mengajukan pra peradilan ke PN Jambi, dengan nomor 465/SK/Prapid/PN/mb pada Selasa (5/12). Langkah ini diambil untuk membuktikan ketiadaan alas hak atas penangkapan Tumiran dan Sapriadi, menghentikan penyidikan dan tuntutan tak berdasar terhadap keduanya.
“Seharusnya ini tidak terjadi. Tetapi, penangkapan keduanya tidak pernah melalui proses pemanggilan secara patut terlebih dahulu,” kata Ahmad Azhari, anggota tim kuasa hukum STK, Selasa (5/12).
Upaya hukum pra peradilan ini ditempuh terkait penangkapan Turiman dan Sapriadi, pada Selasa (21/11). Keduanya adalah anggota STK, yang merupakan supir truk pengangkut tandan buah segar (TBS) sawit hasil panenan perkebunan masyarakat Desa Sumber Jaya.
Keduanya dihentikan di Desa Niaso, oleh beberapa orang berpakaian bebas yang mengaku dari Polda Jambi, sekitar pukul 22.30 WIB, Selasa (21/11). Dan akhirnya dibawa ke Mapolda Jambi. Begitu juga kedua unit truk yang mereka kendarai, yang berisi TBS, juga dibawa ke Mapolda Jambi.
Setelah itu, katanya, status keduanya pun berubah menjadi tersangka, atas tuduhan mencuri buah sawit dari areal PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL).
“Penangkapan Tumiran dan Sapriadi tidak lepas dari tidakadanya political will dari pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria menahun di Desa Sumber Jaya.” katanya.
Sebab area yang diklaim sebagai HGU PT FPIL ini merupakan lahan garapan warga sejak tahun 1960. Proses penetapan izin hak guna usaha telah terjadi sejak 1998 hingga 2005.
“Proses ini terjadi tanpa melibatkan masyarakat desa,” katanya.
Reaksi dari penangkapan itu, ratusan orang masyarakat Desa Sumber Jaya pun melakukan aksi blokade jalan di depan Kantor Desa Sumber Jaya pada pukul 23.00 WIB, Rabu (22/11). Aksi blokade jalan ini merupakan desakan kepada Polda Jambi membebaskan dua petani yang menjadi korban penangkapan itu.
“Keluarga tersangka terpaksa menandatangi surat permohonan penangguhan penahanan, tanpa pendampingan kuasa hukum,” katanya.
“Penangkapan Tumiran dan Sapriadi, serta penyitaan kendaraan pengangkut TBS telah mengganggu pemenuhan nafkah masyarakat Desa Sumber Jaya,” kata koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) wilayah Jambi Frans Doddy Tarumanegara.
Sebab hasil penjualan TBS sawit ini merupakan sumber utama pemenuhan nafkah mereka. Selain itu, katanya, sebagian dari penghasilan itu disisihkan untuk pendanaan pendidikan ratusan anak Desa Sumber Jaya.
“Penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan dengan pendekatan hukum pidana an sich,” katanya.
Desa Sumber Jaya adalah Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah meminta untuk segera dilakukan penyelesaian konflik dan redistribusi tanah.
Provinsi Jambi merupakan penyumbang konflik nomor dua terbesar se-Indonesia dengan 22 letusan konflik agraria di sektor perkebunan.
Tercatat sebanyak 80 orang telah menjadi korban kriminalisasi, 20 orang ditahan, beberapa diantaranya telah berstatus sebagai terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan.*
