Debt Collector Di Era Kendaraan Listrik
Ekonomi & Bisnis
November 1, 2026
Tunggal Rajani

Ilustrasi Debt Collector. (credits: Shutterstock)
Kendaraan listrik tidak otomatis aman dari risiko penarikan oleh debt collector. Sebab, selama kendaraan masih terikat pembiayaan, kewajiban pembayaran tetap harus dipenuhi sesuai perjanjian.
KENDARAAN listrik memeiliki mekanisme sendiri. Kendaraan dapat terkunci dari jarak jauh, ketika pemilik kendaraan telat membayar angsuran.
Sebagai contoh, kendaraan listrik Polytron, misalnya. Mengutip laman Polytron, sebagai trik dagang, Polytron menawarkan sewa baterai untuk setiap unit motor listriknya sebagai solusi agar harga kendaraan menjadi lebih terjangkau.
Dengan sistem sewa, maka pengguna cukup hanya membayar biaya bulanan saja.
Ini bertujan untuk mengatasi pengeluaran biaya besar di awal pembelian motor listrik. Sebab, baterai umumnya menyumbang sekitar 40 persen dari total harga motor listrik.
Meskipun dengan sistem sewa baterai Polytron, baterai tetap menjadi milik produsen, dan pengguna hanya membayar biaya langganan selama pemakaian motor listrik saja. Namun, biaya sewa tetap berjalan meskipun baterai tidak digunakan.
Sehingga, selama baterai berada di tangan pengguna, maka kewajiban pembayaran tetap berlaku setiap bulannya.
Dan jika pengguna terlambat membayar biaya sewa baterai, maka, pengguna akan mendapatkan notifikasi sebelum masa sewa berakhir. Ini sebagai pengingat untuk segera melakukan pembayaran.
Namun, jika tagihan tidak dibayar setelah jatuh tempo, pihak Polytron berhak untuk menonaktifkan koneksi antara baterai dan motor listrik. Dan, kendaraan tidak dapat digunakan secara normal.
Selain itu, dalam kondisi tertentu, baterai dapat dikunci secara sistem. Sehingga motor tidak dapat dinyalakan sama sekali hingga tagihan dilunasi.

Ilustrasi perlakuan kasar Debt Collector. (credits: KAI)
Dan setelah pembayaran tunggakan dilakukan, pengguna pun akan dikenakan biaya tambahan untuk mengaktifkan kembali layanan baterai. Jika keterlambatan berlangsung lama atau pengguna tidak memperpanjang masa sewa, maka pihak Polytron berhak mengambil kembali baterai dan menghentikan layanan secara sepihak.
Sehingga, teknologilah yang berperan mengkontrol pembayaran, secara otomatis.
Mengutip IDN Times, pembelian motor listrik secara kredit tetap memiliki kewajiban pembayaran sesuai perjanjian yang telah disepakati. Jika terjadi keterlambatan atau gagal bayar, maka perusahaan pembiayaan dapat melakukan proses penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meskipun, terdapat aturan dan prosedur yang mengatur pelaksanaan jaminan pembiayaan, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak. Jika menghadapi kesulitan membayar cicilan, langkah yang lebih baik adalah berkomunikasi dengan perusahaan pembiayaan untuk mencari solusi yang memungkinkan.
Kendaraan listrik tidak otomatis aman dari risiko penarikan oleh debt collector. Sebab, selama kendaraan masih terikat pembiayaan, kewajiban pembayaran tetap harus dipenuhi sesuai perjanjian.
Mengutip Hukum Online, pada Pasal 62 ayat (1) POJK 22/2023, menerangkan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yakni; tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen, tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal, tidak kepada pihak selain konsumen, tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu, di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen, hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB waktu setempat, dan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika PUJK melanggar ketentuan penagihan di atas, maka dapat dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya, pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya, pemberhentian pengurus, denda administratif, pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau pencabutan izin usaha.
Selain sanksi administratif, terhadap debt collector yang berkata kasar saat melakukan penagihan berpotensi melanggar pasal tindak pidana penghinaan ringan yang terdapat pada Pasal 315 KUHAP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 436 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan, yakni tahun 2026.
Pada Pasal 315 KUHP, dinayatakan bahwa, “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta”.
Sedangkan pada Pasal 436 UU 1/2023, dinyatakan bahwa, “Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta”.
Jika debt collector melakukan penarikan paksa kendaraan, maka dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan; Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHP. Dengan ancaman hukumnya sembilan tahun penjara.
Sehingga, jika debt collector tetap menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum, maka debitur dapat melaporkan debt collector ke polisi.
Meskipun, debitur tetap wajib melunasi utang-utangnya kepada kreditur. Jika, maka kreditur berhak mengajukan somasi dan menggugat yang bersangkutan ke pengadilan atas dasar wanprestasi.
Jika menurut Pasal 1267 KUHPerdata, maka satu hal yang dapat dituntut dari pihak yang wanprestasi, yakni pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian.
Ganti kerugian terdiri dari tiga unsur. Yakni; biaya, rugi, dan bunga.*
