Terulang Lagi; Konflik SAD – PT SAL

Hak Asasi Manusia

August 31, 2026

Astro Dirjo/Kota Jambi

Ilustrasi kebun sawit (credits: BRIN)

“Pangkal waris Tanah Garo,

Ujung waris Tanah Serenggam,

Tanah bejernang Air Hitam.”

KEMBALI terjadi bentrok antara kelompok Suku Anak Dalam (SAD) atau Suku Kubu atau Orang Rimba dengan PT Sari Aditya Loka (SAL) di Desa Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Kali ini, kelompok SAD berkonflik dengan anggota TNI Yonif TP 896/Serumpun Pseko yang bertugas mengamankan konflik di wilayah kebun PT SAL.

Video yang diambil oleh amatir, berdurasi 1 menit terlihat di media sosial; Facebook dan Instagram, sejak Sabtu (29/8). Tindak ada penjelasan lengkap di video mode potret, yang telah diunggah ulang oleh banyak akun media sosial itu. 

Namun, terlihat bahwa seorang personel TNI telah dikeroyok oleh warga SAD. Sementara, tiga personel lainnya melerai. Di video itu, warga SAD pun terlihat memegang senjata tajam.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT SAL maupun dari Yonif TP 896/Serumpun Pseko, yang berada di wilayah Sarolangun.

“Saya dihubungi pihak perusahaan via telepon, dan memberitahu telah terjadi konflik pada pukul 12.15 WIB,” kata Kepala Desa Bukit Suban, M Ramli, mengutip Tribun Jambi.

Menurutnya, pihak perusahaan menyatakan kendaraan roda empat yang dikendarai kepala kebun di rusak oleh massa SAD. Tetapi, katanya, ia tidak dapat merinci keadaaan, karena tidak berada di lokasi kejadian.

Namun, katanya, gesekan antara warga SAD dan pihak PT SAL terjadi bukan kali ini saja. Sekitar bulan tiga atau bulan empat lalu, katanya, juga terjadi bentrok antara warga SAD dengan pihak safety security perusahaan.

“Bentrok terjadi karena warga SAD menjarah tandan buah sawit (TBS) milik perusahaan,” katanya.

Menurutnya, keberadaan petugas keamanan di areal kebun juga kerap tidak dianggap oleh warga SAD saat berada di lahan milik perusahaan. 

Sehingga, atas alasan itulah, perusahaan meminta bantuan keamanan dari pihak TNI.

“Kami telah berulang kali mengambil langkah edukatif untuk mencegah gesekan antar kedua belah pihak,” katanya.

PT SAL adalah anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk. Mengutip laporan Human Rights Watch September 2019, kepemilikan Astra Agro Lestari dapat ditelusuri hingga ke Jardine Matheson Holding Ltd, sebuah konglomerat Inggris yang terdaftar di Bursa Efek London.

Areal Kebun PT SAL tahun 1998. (credits: Human Rights Watch)

PT SAL melakukan pembukaan lahan hutan untuk pengembangan perkebunan pada tahun 1989, dengan total area sekitar 19.700 hektare; sekitar 13.155 hektare diperuntukkan bagi perkebunan plasma. PT SAL mendapatkan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) pada tahun 2013

Ketika era Presiden Abdurahman Wahid (Gusdur), pemerintah menetapkan Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) seluas 54.780,41 hektare pada tahun 2000. Yakni wilayah yang berbatasan dengan areal PT SAL.

Adapun tujuan pemerintah menetapkan TNBD adalah untuk penghidupan SAD.

Karim Tampung, seorang warga SAD, mengutip pernyataannya di akun Facebook, mengatakan, bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026, banyak pemuda SAD dari SPI Air Hitam Sarolangun masuk ke kawasan perkebunan inti 1 PT SAL. Mereka mengambil TBS di areal kebun.

Namun, ketika pengambilan TBS itu hampir selesai, maka datang lah dua unit mobil merek Estrada, dan tiga unit sepeda motor. Terjadilah cekcok mulut.

“Ada ucapan yang tidak menyenagkan yang terdengar oleh warga SAD,” katanya.

Namun, persoalan itu belum terselesaikan warga SAD. Anggota kelompok mendenagr bahwa ada anggota kelompok mereka yang menerima tindakan kasar.

Sehingga, terjadilah bentrokan pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026.

Persoalan konflik kelompok SAD dengan PT SAL yang terus terjadi ini telah menguras tenaga dan pikiran banyak orang.

Pada tanggal 17 April 2026 lalu, telah pula dilakukan mediasi antara kelompok SAD dan pihak PT SAL. Mengutip Antara, disepakati penyelesaian secara adat melalui mekanisme pampeh (ganti rugi).

Manajemen PT SAL yang diwakili Joko Susilo memberikan pampeh berjumlah setengah bangun kepada tiga orang yang mengalami luka. Satu bangun, menurut adat Suku Kubu, adalah sama dengan satu jiwa.

Pun, dalam perjanjian damai yang ditandatangani bersama, pihak SAD yang diwakili Tumenggung Njalo meminta maaf, dan berkomitmen untuk tidak lagi melakukan aktivitas pengambilan TBS ataupun brondolan di kebun inti PT SAL. Juga, kelompok SAD juga sepakat untuk tidak lagi membawa kecepek (senjata api rakitan) di wilayah operasional perusahaan.

“Telah terjadi pergeseran perilaku di sebagian kelompok SAD,” kata Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan Air Hitam, Datuk H. Muhtar B.

Menurutnya, ada pengaruh dari luar terhadap kelompok SAD. Sehingga aktifitas pengambilan sawit tidak lagi semata untuk kebutuhan makan mereka saja.

“Ada dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang menjadi penampung hasil curian. Sehingga memperkeruh situasi di lapangan dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar,” katanya. 

Kondisi ini, katanya, berdampak langsung terhadap rasa aman warga dan pekerja. Bahkan juga mempengaruhi aktifitas ekonomi masyarakat.

“Kami meminta aparat untuk menertibkan penggunaan senjata api rakitan serta mendorong semua pihak yang terlibat dalam pembinaan komunitas SAD agar lebih aktif melakukan pendampingan,” katanya.*

Share:
avatar

Redaksi