Bau Gratifikasi Di Kuansing
Daulat
August 8, 2026
Junus Nuh

Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. (credits: WWF)
TELAH terjadi tiga kali pertemuan yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, pada bulan April, Mei dan Juni 2026. Demikian pernyataan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, mengutip CNN, Rabu (5/8).
“Berdasarkan penyidikan yang dilakukan hingga saat ini, pada bulan Mei diduga terjadi pertemuan hingga pemberian yang dilakukan oleh bupati Kuansing kepada salah seorang pejabat di Kementerian Kehutanan, dengan jumlah mencapai SGD 12.500,” kata Budi Prasetyo.
Lalu, pada tanggal 2 Juni, bupati Kuansing diduga memberikan amplop yang berisikan uang sejumlah SGD 14.000 kepada Raja Juli.
Sedangkan untuk pertemuan di bulan April, katanya, KPK masih mendalami pembahasan apa saja yang dilakukan antara para pihak. Apakah itu juga menjadi pembahasan awal berkaitan dengan proses mekanisme pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing dalam rangka pemberian sertifikasi kepada pihak-pihak ataupun masyarakat di wilayah Kuansing pada program nasional.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, mengutip Hukum Online, mengakui ada amplop yang disebutnya ditinggalkan oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop itu.
Raja Juli Antoni mengakui ada pertemuan dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026 secara resmi dan terbuka. Ia bahkan mengaku akan memberikan informasi yang diperlukan terkait dengan pertemuan tersebut kepada KPK.

Karhutla di Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, pada November 2024. (credits: BPK RI)
Dalam pertemuan itu, katanya, Suhardiman Amby meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Raja Juli mengklaim baru menyadari hal itu setelah pertemuan itu berakhir dan langsung meminta ajudannya mengembalikan amplop itu.
“Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop itu. Dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli Antoni.
Ia mengatakan ajudannya mengembalikan amplop itu ke Bupati Kuansing pada Jumat (12/6). Pun, ajudannya berangkat dilengkapi dengan surat jalan dari Sekjen Kemenhut.
Raja Juli juga mengaku telah menghubungi aparat di Provinsi Riau untuk membantu ajudannya menemui Bupati Kuansing saat mengembalikan amplop. Ia menyebut amplop itu dikembalikan pada 12 Juni atau 17 hari sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Ia pun menjamin tidak ada SK yang dikeluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuansing. Dan ia menyatakan tidak terlibat dalam kasus itu, dan siap memberi keterangan jika dibutuhkan oleh KPK.
KPK telah memproses hukum tiga orang tersangka (TSK) dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing tahun 2021-2026. Mereka ialah Bupati Kuansing Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing, Zulkarnain; dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles atas kasus dugaan suap jabatan.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Suhardiman Amby juga diproses hukum atas dugaan penerimaan lainnya berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.*
