Aturan Main Buat Content Creator
Ekonomi & Bisnis
July 15, 2026
Junus Nuh

Ilustrasi content creator. (credits: Pexels)
Ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Seluruh aktifitas di internet meninggalkan jejak hukum yang dapat dimintai pertanggungjawabannya. [Budi Rahardjo, pakar hukum siber]
BANYAK ahli media kerap menyatakan bahwa penggunaan platform media sosial yang aktifitas ini dilakukan oleh profesi content creator, adalah bagian dari new media. Dan, kadang juga disebutkan bahwa mereka adalah bagian dari homeless media.
Yakni media tanpa ruang redaksi. Jika media mainstream memiliki aturan ketat terkait redaksional, maka homeless media cenderung longgar, sehingga menjadi “tak berbatas” dengan banyak orang, yang adalah narasumber.
Namun, satu kepatutan, bahwa media adalah dunia usaha. Dimana, untuk menghindari silang sengketa, maka usaha harus diatur secara ketat oleh penyelenggara negara.
Per 17 Desember 2025, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) telah meresmikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Didalamnya profesi content creator mendapat posisi hukum yang eksplisit sebagai kegiatan usaha. Yakni, dengan dicantumkannya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi content creator.
Berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang “Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia”, seluruh pelaku usaha diwajibkan menyesuaikan diri dengan klasifikasi baru ini, paling lambat enam bulan setelah pengesahan, yakni pada tanggal 17 Juni 2026.
NIB, mengutip laman UMKM Indonesia, adalah identitas resmi pelaku usaha di Indonesia yang diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS) di bawah Kementerian Investasi/BKPM. Setiap pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha seperti PT atau CV, hanya memiliki satu NIB.
Nomor ini berfungsi sekaligus sebagai bukti registrasi usaha, pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan akses ke berbagai layanan perizinan lanjutan.
Adapun KBLI 2025, yang mencakup profesi dan aktifitas ekonomi content creator, yakni; KBLI 59112 untuk Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta. Kode ini mencakup proses pembuatan dan produksi konten video, termasuk vlog, animasi, siniar video, dan karya audiovisual lain yang diunggah ke platform digital seperti YouTube, TikTok, atau Instagram Reels. Ini adalah kode yang paling umum relevan bagi YouTuber dan vlogger.
Lalu, KBLI 59201 untuk Aktivitas Perekaman Suara. Kode ini relevan jika kegiatan utama usaha adalah produksi dan perekaman konten audio, seperti podcast yang diproduksi sebagai layanan komersial.

Ilustrasi content creator. (credits: Pexels)
Kemudian, KBLI 90200 untuk Aktivitas Seni Pertunjukan. Kode ini relevan bagi kreator yang berperan sebagai talent, artis, atau influencer dalam konten audiovisual, bergantung pada ruang lingkup kegiatan yang dijalankan.
Terakhir, KBLI 73100 untuk Periklanan. Kode ini mencakup jasa promosi produk, unggahan bersponsor, dan penempatan iklan di dalam konten. Sangat relevan bagi influencer yang pendapatan utamanya berasal dari kolaborasi dengan brand (merek) tertentu.
Namun, mengutip Medcom, perlu diperhatikan bahwa kode KBLI 60103 dan KBLI 60203 yang berkaitan dengan distribusi dan streaming audio/video atas permintaan, tidak serta-merta berlaku hanya karena seorang content creator mengunggah konten di platform milik pihak lain. Kedua kode ini lebih ditujukan bagi pelaku usaha yang menyelenggarakan layanan distribusi atau streaming milik sendiri.
Secara prinsip, sebelum diberlakukannya KBLI 2025, sebenarnya telah ada kewajiban memiliki NIB bagi content creator. Sebab, siapa pun yang menjalankan kegiatan usaha komersial di Indonesia wajib mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS) di bawah Kementerian Investasi/BKPM.
Namun, dikarenakan tidak ada kode KBLI yang secara spesifik menyebutkan aktivitas content creator, influencer, YouTuber, atau podcaster, maka, banyak pelaku usaha di sektor ini tidak menyadari bahwa mereka telah masuk kategori pelaku usaha yang wajib berizin. Terutama ketika penghasilan dari endorsement, sponsorship, atau monetisasi platform sudah mengalir secara konsisten.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 19 tahun 2026 tentang “Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik” mewajibkan seluruh kreator yang terima endorse, monetisasi, atau jualan online untuk memiliki legalitas. Peraturan ini berlaku sejak 8 Juni 2026.
Aturan baru ini merevisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang “Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)”, dengan memperluas model bisnis. Yang mencakup ride hailing dan online travel agent, serta memperketat ekosistem digital.
Selain itu, platform wajib menolak pendaftaran pedagang dalam negeri yang belum memiliki Perizinan Berusaha, minimal NIB, di sektor perdagangan. Bagi pedagang yang menawarkan jasa secara online, diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi.
Pun marketplace diwajibkan transparan terkait seluruh biaya layanan kepada pedagang dan tidak dapat mengubah ketentuan biaya secara sepihak tanpa persetujuan mitra. Dan, platform diwajibkan untuk memberikan dukungan, prioritas, dan keringanan biaya bagi UMKM serta penjual produk lokal.
Juga, diberikan pedoman pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) yang bertanggungjawab. Dimana setiap konten promosi atau penjualan yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan wajib diberikan keterangan.
Selain itu, marketplace wajib menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses dan memiliki standar waktu tanggapan (service level agreement/SLA) bagi para pedagangnya.
Terakhir, patuhilah Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang “Informasi dan Transasksi Elektronik” (ITE). Dengan tujuan agar usaha tidak tersandung masalah hukum.
Aturan dibuat untuk memberikan fairness antar usaha. Dan, seperti media mainstream yang telah ada sebelumnya, content creator pun harus mengikuti aturan dari penyelenggara negara.*
