Tambang Emas Di Tebo Makan Korban Jiwa
Lingkungan & Krisis Iklim
July 10, 2026
Achmad Wicaksana/Kota Jambi

Ilustrasi perempuan mendulang emas di sungai. (credits: antara/amira.co.id)
Aktifitas ekstraktif PETI berskala besar telah menghancurkan sekitar 12.202 hektare kawasan hutan. Kawasan yang menjadi ruang hidup masyarakat, sekaligus penyangga ekosistem penting di Kabupaten Tebo.
AD tewas tertimbun tanah yang longsor ketika menambang emas di area open pit yang kerap disebut dengan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di Dusun Margodadi, Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, sepekan lalu, Minggu (28/6). AD adalah warga Dusun Ladang Makmur, Desa Sari Mulya, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo.
Saat ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka (TSK), yakni; DM selaku pemilik lahan sekaligus pekerja, dan, AK, dan SP yang adalah pekerja. Ketiga TSK pun telah ditahan di Mapolres Tebo.
“Penetapan TSK dilakukan setelah polisi melakukan olah Tempat kejadian Perkara (TKP) lokasi penambangan itu, kata Kanit Tipidter Polres Tebo, Ipda William Simbolon, mengutip Detik, Rabu (8/7).
Menurutnya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang “Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”. Pasal 158 berbunyi, “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Data Polda Jambi menyebutkan bahwa di sepanjang Januari hingga Juni 2026, Ditreskrimsus dan Polres telah mengungkap 23 kasus PETI. Dalam pengungkapan di sepanjang Semester I Tahun 2026 ini, sebanyak 50 tersangka berhasil diamankan.
“Kasus ini terjadi di Kabupaten Batang Hari, Sarolangun, Merangin, Tebo, dan Bungo,” kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji.

Peta sungai Batang Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. (credits: Google Maps)
Dari 23 perkara yang ditangani polisi, sebanyak 10 perkara masih dalam proses penyidikan. Sedangkan 13 perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah berupa emas seberat 2.572,96 gram, 10 unit alat berat, satu unit kendaraan roda empat, dua unit mesin dompeng, empat unit mesin keong, serta uang tunai sebesar IDR 108 juta.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi, Oscar Anugrah, mneyebutkan bahwa aktifitas PETI juga terjadi di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Menurutnya, terdapat sekitar 300-an rakit tambang yang beroperasi di sepanjang aliran Batang Sumay, anak dari Sungai Batanghari di desa itu.
“Aktifitas tambang ilegal di Tebo telah memasuki fase darurat ekologis yang tidak dapat ditoleransi. Pun telah terjadi mobilisasi alat berat secara masif yang beroperasi tanpa kendali di sana,” kata Oscar Anugrah, mengutip Detik.
Mnurutnya, berdasarkan pemantauan lapangan dan analisis spasial Walhi Jambi, aktifitas ekstraktif ilegal berskala besar ini telah menghancurkan sekitar 12.202 hektare kawasan hutan. Kawasan yang menjadi ruang hidup masyarakat sekaligus penyangga ekosistem penting di Kabupaten Tebo.
Yang terjadi kini adalah kehancuran tutupan hutan yang beriringan dengan pencemaran berat pada sumber-sumber air dan aliran sungai, yang selama ini menjadi tumpuan utama kehidupan domestik masyarakat.
PETI bukan hanya telah merusak lingkungan saj. Tetapi juga mengancam keberlanjutan hidup masyarakat di sana.*
