Prabowo Akan Hapus Outsourcing

Ekonomi & Bisnis

May 4, 2025

Junus Nuh

Ilustrasi pekerja. (credits: pexels)

SISTEM outsourching bagi pekerja akan dihapus. Demikian dikatakan Presiden Prabowo Subianto, pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2025 lalu.

“Saya akan meminta Dewan Kesejahteraan Nasional (DKN) untuk mempelajarinya, secepatnya,” katanya, mengutip CNN Indonesia.

Meskipun, katanya, buruh harus realistis melihat persoalan di Indonesia. Sebab, jika investor tidak berinvestasi, maka tidak ada pabrik, dan itu artinya tidak ada pekerjaan.

Prabowo pun setuju terkait usul para pemimpin serikat buruh untuk segera mempertemukan pekerja dengan pemodal di Istana Bogor. Dan, katanya, pertemuan ini adalah pertemuaan antara 150 pimpinan buruh dengan 150 pemimpin perusahaan.

Sehingga, dengan pertemuan ini, akan terdapat kesepahaman bahwa para pengusaha tidak boleh untuk mejadi sangat mencari keuntungan menjadi sangat kaya, tanpa memperhatikan kehidupan para pekerja agar lebih baik lagi.

“Dalam posisi ini, negara juga tidak tinggal diam. Dan, akan berjuang untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh rakyat. Termasuk pendidikan, dan memberikan subsidi listrik, serta bantuan tunai langsung kepada mereka yang berpenghasilan rendah,” katanya.

Ilustrasi pekerja. (credits: pexels)

Dan, katanya, Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinannya telah menggelontorkan dana lebih dari IDR 500 triliun bagi rakyat miskin.

Outsourcing, mengutip hukumonline, dalam pelaksanaannya melibatkan tiga pihak, yakni perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing (vendor), perusahaan pengguna tenaga kerja outsourcing (user), dan tenaga kerja outsourcing itu sendiri.

Outsourcing tertuang pada Pasal 64 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang “Ketenagakerjaan”. Pasal itu menyatakan tentang suatu perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja, dimana perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.

Sementara, pada Pasal 1601 b KUHP, outsourcing disamakan dengan perjanjian pemborongan. Sehingga pengertian outsourcing adalah perjanjian dimana pemborong mengikatkan diri untuk membuat suatu kerja tertentu bagi pihak lain yang memborongkan pekerjaan kepada pihak pemborong dengan bayaran tertentu.

Sedangkan pada Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.220/MEN/2007 tentang “Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain”, outscourcing diartikan bahwa pekerja/buruh sebagai setiap orang yang bekerja pada perusahaan penerima pemborongan pekerjaan dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Dalam pelaksanaan Outsourcing, disesuaikan dengan Pasal 64 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang “Ketenagakerjaan”, yang menyebutkan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Sehigga, outsourcing dapat dilaksanakan jika sudah ditandatangani suatu perjanjian antara pengguna jasa tenaga kerja dan penyedia jasa tenaga kerja melalui perjanjian pemborongan kerja atau penyediaan tenaga kerja dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan hal ini sekaligus yang menjadi dasar outsourcing.*

avatar

Redaksi