Cabut Baiat ASN Terafiliasi NII
Daulat
July 26, 2024
Junus Nuh/Kota Jambi

Penangkapan pendiri NII, Soekarmadji Maridjan Kartosuwiryo (berbaju putih), pada Agustus 1962. (credits: alchetron)
APARATUR sipil negara (ASN) di Provinsi Jambi yang terafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII) akan segera dicabut baiat-nya. Demikian dikatakan Gubernur Jambi Al Haris, baru-baru ini.
“Pemerintah akan melakukan pencabutan baiat mereka yang secara berkala di Polda Jambi,” kata Al Haris, Selasa (23/7), mengutip Detik.
Menurut Al Haris, pihaknya telah menerima data nama-nama ASN di lingkup pemkab dan pemprov di Jambi yang terafiliasi NII. Data itu berdasarkan hasil investigasi dari Densus 88 Antiteror.
“Tahap pertama, telah kita bujuk mereka semua untuk menganggalkan atribusi NII, karena itu salah,” katanya.
Pencabutan baiat ASN yang terafiliasi gerakan NII ini, secara bertahap, adalah 25 orang, dan dilakukan pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Jika nantinya masih ada yang terindikasi mengikuti gerakan radikal secara diam-diam meski sudah dicabut baiatnya, maka akan diberikan sanksi terberat berupa pemecatan,” katanya menegaskan.
“Perbuatan ini melanggar aturan hukum. Jadi jangan coba-coba mengikuti jaringan kelompok NII ini, karena pasti akan terpantau,” katanya.
Sebelumnya, diketahui 10 orang ASN terafiliasi gerakan NII. Yakni di Kabupaten Tebo (4), Muarojambi (2), dan Tanjungjabung Barat (4).
Selanjutnya, terdata sebanyak 30 orang yang diduga terafiliasi NII di Kabupaten Sarolangun. Meskipun, masih diteliti berapa dari mereka yang ASN.
Data awal, sebelumnya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanjungjabung Barat mengungkapkan terdata sebnayak 4 orang ASN yang terafiliasi jaringan NII. Keempatnya diidentifikasi bertugas pada salah satu instasi di Pemkab Tanjabbar
Informasi ini didapatkan Kesbangpol dari Densus 88 Antiteror.
“Terdiri dari 3 orang laki-laki, 1 orang perempuan,” ujar Kepala Badan Kesbangpol Tanjungjabung Barat, Dianda, mengutip TribunJambi.
Pemerintah, katanya, melakukan pendekatan secara persuasif pada yang bersangkutan, agar tidak lagi menganut paham itu lagi.
Bagi masyarakat luas, katanya, jika menemukan aliran yang dinilai tak wajar di lingkungan setempat, untuk segera melaporkannya ke pihak berwajib.*
